KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Dana THR

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Cilacap sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2026.
Kedua tersangka tersebut adalah Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa 13 orang dari total 27 pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Cilacap, Jawa Tengah.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Asep menjelaskan, Syamsul diduga memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan dana yang akan digunakan sebagai THR Lebaran bagi dirinya serta sejumlah pihak eksternal, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap.
Sadmoko kemudian bersama sejumlah pejabat Pemkab Cilacap membahas kebutuhan dana tersebut yang diperkirakan mencapai Rp515 juta.
Dalam prosesnya, pengumpulan dana melibatkan tiga pejabat lain, yakni Asisten I Pemkab Cilacap Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, dan Asisten III Budi Santoso.
Ketiga pejabat tersebut kemudian diminta menggalang dana dari berbagai instansi di lingkungan pemerintah daerah, meliputi 25 satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dua rumah sakit, serta 20 puskesmas dengan target pengumpulan sekitar Rp750 juta.
Baca Juga: Perdana Jadi Ibu di Layar Lebar, Erika Carlina: Senang Bisa Berperan Sesuai Real Life
“Sadmoko memerintahkan Sumbowo, Ferry, dan Budi untuk mengumpulkan THR tersebut sebelum masa libur Lebaran 2026,” kata Asep.
Jika terdapat instansi yang belum menyetorkan dana, penagihan dilakukan oleh para asisten sesuai wilayah koordinasinya dengan bantuan Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.
Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap dilaporkan telah menyetorkan dana yang diminta.
“Dalam periode tersebut, sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan permintaan yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp610 juta,” ujar Asep.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK selanjutnya menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga setidaknya 2 April 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Dengan penahanan tersebut, keduanya dipastikan menjalani masa Lebaran di balik jeruji besi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










