Akurat
Pemprov Sumsel

TB Hasanuddin Minta Polisi Ungkap Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Ayu Rachmaningtyas | 15 Maret 2026, 15:37 WIB
TB Hasanuddin Minta Polisi Ungkap Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin.

AKURAT.CO Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus.

Ia menilai, tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum dan berpotensi mengancam kebebasan masyarakat sipil dalam menyampaikan kritik.

“Saya mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus. Tindakan kekerasan seperti ini tidak boleh dibiarkan terjadi di negara demokrasi,” kata TB Hasanuddin, Minggu (15/3/2026).

Menurutnya, aparat penegak hukum harus segera mengusut tuntas pelaku serta motif di balik peristiwa tersebut agar tidak menimbulkan rasa takut di kalangan aktivis maupun masyarakat sipil.

“Polisi harus segera mengungkap siapa pelakunya dan apa motifnya. Negara tidak boleh kalah oleh aksi-aksi teror yang mengancam keselamatan warga,” ujarnya.

TB Hasanuddin menegaskan, perlindungan terhadap aktivis dan pembela hak asasi manusia merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: PAN Berangkatkan 3.000 Pemudik dalam Program Mudik Ceria 2026

Karena itu, ia berharap aparat kepolisian dapat bekerja cepat, profesional, dan transparan dalam menangani kasus tersebut sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Sebelumnya, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Akibat serangan tersebut, ia mengalami luka bakar pada beberapa bagian tubuh dan saat ini masih menjalani penanganan medis.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.