Akurat
Pemprov Sumsel

Kontras Desak Jokowi Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu secara Hukum

Citra Puspitaningrum | 27 Juni 2024, 21:24 WIB
Kontras Desak Jokowi Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu secara Hukum
 
AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak untuk menyelesaikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu secara hukum. Hal itu disampaikan Koordinator Badan Pekerja Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Dimas Bagus Arya dalam konferensi pers catatan satu tahun kick of Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (TPPHAM),  Kamis (27/6/2024). 
 
"Desakan kami, agar presiden mendorong penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui mekanisme yudisial menggunakan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000," kata Dimas. 
 
 
Jika pemerintah serius untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu, lanjut dia, Presiden Jokowi dapat memerintahkan Jaksa Agung menindaklanjuti berkas-berkas penyelidikan pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah dirampungkan Komisi Nasional HAM. 
 
Selain itu, yang tak kalah penting untuk diperhatikan pemerintah menurutnya ialah menghentikan intimidasi dan teror khususnya dari aparat negara kepada para korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Termasuk juga kepada keluarga korban dan penyintas pelanggaran HAM berat yang masih hidup. 
 
"Harus diberikan jaminan keamanan secara fisik dan psikologis. Itu yang kini diabaikan sehingga dalam proses implementasinya banyak teror khususnya pendamping dan keluarga korban yang memrotes pendataan di TPPHAM," tegasnya. 
 
 
Lebih lanjut, Dimas menyampaikan bahwa pemerintah juga harus bisa menjamin peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu tidak terjadi kembali di masa depan. Tentunya dengan keinginan kuat yang dapat dituangkan dalam kebijakan reformasi sektor keamanan. 
 
"Ini merupakan rumusan yang sangat baku dan harusnya dijadikan satu muatan berpikir utama ketika pemerintah mendesain kebijakan penyelesaian pelanggaran HAM berat," pungkasnya. 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.