KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Tolak Gratifikasi Jelang Lebaran

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak serta menghindari segala bentuk gratifikasi, terutama yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan.
Imbauan tersebut disampaikan menjelang Hari Raya Idulfitri melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan, permintaan dana, hadiah, maupun Tunjangan Hari Raya (THR) yang berkaitan dengan jabatan dapat berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
“Tradisi saling memberi pada momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi, terlebih jika bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Menurut Budi, hingga saat ini KPK telah menerima 32 laporan gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp13,6 juta yang berkaitan dengan momentum hari raya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 laporan atau sekitar 43,75 persen masih dalam proses telaah dan validasi oleh KPK.
Sementara itu, 12 laporan lainnya atau sekitar 37,5 persen telah disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial.
KPK juga mengingatkan seluruh aparatur negara untuk menjadi teladan dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya terkait pengendalian gratifikasi yang kerap muncul saat perayaan hari besar keagamaan.
Baca Juga: Waspada Kental Manis Saat Lebaran, Bisa Jadi ‘Bom Gula’ bagi Balita
“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik oleh individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama penyelenggara negara dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.
KPK berharap para aparatur negara dapat menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas, sehingga tradisi hari raya tidak disalahgunakan untuk praktik gratifikasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










