Kapolda Metro Jaya Janji Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

AKURAT.CO Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, memastikan kepolisian akan mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Dia menegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan secara serius dan terbuka, seiring adanya arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
"Sesuai arahan Presiden serta instruksi Bapak Kapolri agar seluruh tahapan berjalan profesional, transparan, dan diproses hingga tuntas," kata Asep dalam konferensi pers, Senin (16/3/2026).
Baca Juga: Polisi Telusuri Ribuan Rekaman CCTV, Buru Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Dia menegaskan, penyelidikan dilakukan dengan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Kepolisian juga berkomitmen memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik telah melalui proses verifikasi.
"Kami menegaskan berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus terverifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi keliru," ujarnya.
Sebelumnya, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) malam.
Baca Juga: Komisi III DPR Desak Pemerintah Jamin Pengobatan Terbaik untuk Andrie Yunus
Berdasarkan rekaman kamera pengawas, dua pelaku terlihat berpapasan dengan korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Saat melintas, salah satu pelaku tiba-tiba melemparkan cairan yang diduga air keras ke arah Andrie.
Korban langsung menghentikan kendaraannya dan berteriak kesakitan sambil meminta pertolongan warga sekitar. Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh, mulai dari tangan kanan, tangan kiri, wajah, dada, hingga mata.
Saat ini, kepolisian masih terus menelusuri identitas pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap motif di balik serangan itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









