Korban Timothy Ronald Desak Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Penipuan Kripto

AKURAT.CO Para korban penipuan kripto yang melibatkan pemilik Akademi Crypto, Timothy Ronald, mendatangi Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Korban penipuan kripto meminta pimpinan Polri turun tangan dan mengambil alih penanganan perkara yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum korban penipuan kripto, Jajang SH., mengatakan, kedatangan mereka ke Mabes Polri merupakan aksi terakhir untuk menuntut kejelasan hukum.
Para korban berharap Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dapat memastikan proses hukum berjalan dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
"Pada prinsipnya aksi ini adalah aksi terakhir. Kami datang ke Mabes Polri karena kami berharap Pak Kapolri, orang yang kami percaya, masih bisa memperjuangkan hak-hak dan keadilan masyarakat," kata Jajang, kepada wartawan.
Ia menjelaskan, para korban penipuan kripto datang untuk memperjuangkan keadilan. Bukan hanya bagi diri sendiri tetapi juga untuk generasi muda yang dinilai telah tersesat oleh konsep keuangan menyesatkan.
Baca Juga: BPKN Minta OJK Serius Awasi Pasar Aset Kripto
"Yang kami perjuangkan bukan hanya korban tetapi juga generasi muda yang rusak karena konsep keuangan yang menyesatkan tersebut," ujar Jajang.
Menurut Jajang, jumlah korban penipuan kripto terus bertambah. Hingga kini, tercatat sekitar 30 ribu orang menjadi korban dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp600 miliar lebih.
"Korban bukan satu orang. Sampai saat ini sudah sekitar 30 ribu orang dan kerugiannya hampir Rp600 miliar lebih. Bahkan masih terus bertambah," katanya.
Para korban penipuan kripto menilai proses hukum atas laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya belum menunjukkan perkembangan signifikan. Laporan tersebut sudah berjalan sekitar tiga bulan tanpa kejelasan.
"Selama tiga bulan proses hukum berjalan, tidak ada progres yang signifikan. Terlapor masih membuat konten di Youtube, masih tertawa dan belum pernah dipanggil. Ini sangat menyedihkan bagi para korban," jelas Jajang.
Karena itu, korban penipuan kripto mendesak agar penanganan kasus ditarik dari Polda Metro Jaya dan diambil alih Bareskrim Polri agar proses hukum berjalan lebih transparan dan serius.
Baca Juga: CEO Indodax Masuk Fortune Indonesia 40 Under 40 2026, Industri Kripto Kian Diakui
"Hari ini kami mengultimatum agar laporan kami ditarik ke Bareskrim Mabes Polri. Supaya proses hukum benar-benar berjalan dan hak-hak korban bisa dikembalikan," kata Jajang.
Selain kepada Kapolri, para korban juga berharap perhatian dari pemerintah dan lembaga terkait, termasuk DPR serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Agar kasus serupa tidak kembali menjerat masyarakat luas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









