KPK Tahan Eks Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan staf khusus Menteri Agama periode 2020–2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026), Gus Alex terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat keluar dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke rumah tahanan negara.
Dalam keterangannya, Gus Alex menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan berharap perkara ini dapat diungkap secara transparan.
“Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya. Terima kasih,” ujarnya.
Ia juga meminta agar pertanyaan terkait substansi perkara disampaikan kepada penyidik KPK maupun kuasa hukumnya.
Selain itu, Gus Alex membantah adanya perintah dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait pengumpulan dana dalam kasus tersebut.
“Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” tegasnya.
Ia juga membantah adanya aliran dana kepada Yaqut. “Tidak ada, tidak ada,” katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Ishfah telah memenuhi panggilan penyidik sejak pagi hari.
“Saudara IAA sudah tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar pukul 08.20 WIB,” jelasnya.
Baca Juga: Sinopsis Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Jadwal Tayang dan Daftar Pemain Lengkap
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Ishfah Abidal Aziz dan Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut sendiri telah lebih dahulu ditahan pada Kamis (12/3/2026).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengaturan kuota haji tambahan pada 2023–2024.
Kuota tersebut diduga diperjualbelikan dengan imbalan fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji, yang kemudian dibebankan kepada calon jemaah melalui harga paket.
KPK menduga kedua tersangka memiliki peran dalam pengaturan kuota tersebut, termasuk terkait aliran sejumlah dana.
Namun hingga kini, penyidik belum merinci total nilai dugaan korupsi dalam kasus tersebut.
Sementara itu, saat penahanannya, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tidak pernah menerima uang dari pengaturan kuota haji dan menyebut kebijakan yang diambilnya semata untuk kepentingan keselamatan jemaah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









