Akurat
Pemprov Sumsel

Apa Itu Perdata Wanprestasi

Redaksi Akurat | 27 Maret 2026, 22:47 WIB
Apa Itu Perdata Wanprestasi
Apa Itu Perdata Wanprestasi

AKURAT.CO Perdata wanprestasi sering muncul dalam persoalan hukum perjanjian. Istilah ini berkaitan dengan kewajiban yang tidak dipenuhi oleh salah satu pihak.

Baca Juga: Cabut Wanprestasi, Nikita Mirzani: Saya Tahu Prioritas

Pengertian Wanprestasi dalam Perdata

Wanprestasi adalah keadaan ketika seseorang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian. Kewajiban tersebut bisa terlambat, tidak sesuai, atau tidak dilaksanakan sama sekali.

Bentuk-bentuk Wanprestasi

Prestasi dalam wanprestasi adalah kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh debitur (pihak berutang) kepada kreditur (pihak berpiutang) sesuai perjanjian, yang mencakup memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu. Wanprestasi terjadi ketika prestasi tersebut tidak dilaksanakan, terlambat, atau dilakukan tidak sesuai kesepakatan.

Wanprestasi dapat berupa tidak memenuhi prestasi sama sekali. Selain itu, bisa juga terjadi karena pelaksanaan kewajiban yang terlambat atau tidak sesuai kesepakatan.

Penyebab Terjadinya Wanprestasi

Wanprestasi bisa terjadi karena kelalaian atau kesengajaan. Faktor keadaan tertentu juga dapat memengaruhi kemampuan pihak dalam memenuhi kewajibannya.

Akibat Hukum Wanprestasi

Pihak yang melakukan wanprestasi dapat diminta mengganti kerugian. Selain itu, perjanjian bisa dibatalkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Siap Ajukan Banding Kasus Wanprestasi, Great Eastern General Insurance Sebut PT RBM dan Brokernya Sembunyikan Fakta Material

Penyelesaian Perkara Wanprestasi

Penyelesaian wanprestasi dapat dilakukan melalui musyawarah terlebih dahulu. Jika tidak tercapai kesepakatan, jalur hukum bisa ditempuh.

Perdata wanprestasi berkaitan erat dengan pelaksanaan perjanjian.

Memahami konsep ini membantu masyarakat lebih berhati-hati dalam membuat kesepakatan hukum.

Caesaria (Magang)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
R