Besok, Komisi III DPR Gelar RDPU Kasus Korupsi Videografer Amsal Sitepu

AKURAT.CO Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Sitepu pada besok, Senin (30/3/2026). Dia didakwa melakukan korupsi 'mark-up' anggaran proyek pembuatan video profil desa, yang disebut merugikan negara Rp202 juta.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan rapat ini dilakukan menyusul adanya desakan publik yang menilai penanganan perkara dalam kasus tersebut belum mencerminkan sikap keadilan.
"Komisi III akan menggelar RDPU untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan," kata Habiburokhman, dalam keterangaanya, Minggu (29/3/2026).
Baca Juga: PUI: Komisi III DPR Harus Dorong Polri Tuntaskan Kasus-kasus Besar hingga ke Akarnya
Menurutnya, banyak pihak mempertanyakan dasar penanganan perkara tersebut, terutama terkait tuduhan penggelembungan anggaran jasa pembuatan video promosi desa.
Dia menyatakan, pekerjaan videografi merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, sehingga perlu kehati-hatian dalam menilai unsur pelanggaran hukum.
"RDPU digelar untuk mendalami berbagai aspek dalam kasus yang menjerat Amsal Sitepu," ujarnya.
Dia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar mengedepankan semangat pembaruan hukum pidana dalam menangani perkara. "Semangat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formalistik belaka," katanya.
Baca Juga: Komisi III DPR Bakal Undang Korban Kasus Dugaan Pelecehan Ustadz Inisial 'Syekh AM'
Komisi III DPR menilai, penegakan hukum di bidang korupsi seharusnya difokuskan pada perkara besar yang berdampak luas terhadap keuangan negara. "Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap," tegasnya.
Sebelumnya, Amsal Christy Sitepu, videografer dari Sumatera Utara tengah menjadi perbincangan di sosial media. Dia menjadi terdakwa atas kasus dugaan mark up anggaran desa untuk membuat profil desa di Kabupaten Karo.
Saat ini, Amsal sudah menjalani masa penahanan selama beberapa waktu dan kini dalam tahap persidangan. Pada 1 April 2026 mendatang, Anwar dijadwalkan mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










