Hindari Spekulasi Publik, Sahroni Minta Mekanisme Tahanan Rumah Diperjelas

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai, pemerintah perlu memperjelas mekanisme pengalihan status tahanan rumah agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hal ini menanggapi keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Menurut Sahroni, usulan pembentukan panitia kerja (panja) untuk membahas hal tersebut tidak bisa dilakukan secara instan.
Prosesnya membutuhkan persetujuan dari seluruh fraksi di Komisi III DPR RI.
“Pembentukan panja tidak sesederhana membicarakan hal sehari-hari. Perlu pembahasan yang komprehensif dan persetujuan lintas fraksi,” ujarnya.
Ia menambahkan, usulan yang masuk tetap akan dibahas lebih lanjut di internal Komisi III untuk menentukan langkah yang tepat.
“Usulan kita terima, nanti akan dibahas lebih lanjut di Komisi III sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya.
Sahroni menekankan pentingnya aturan yang transparan dan berlaku sama bagi semua pihak. Dengan begitu, keputusan terkait tahanan rumah tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Baca Juga: Megawati Sampaikan Duka Cita atas Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya mekanisme jaminan sebagai syarat penangguhan, seperti yang diterapkan di beberapa negara.
“Kalau aturannya jelas, semua orang bisa mendapatkan perlakuan yang sama, misalnya dengan sistem jaminan yang dibayarkan ke negara. Itu akan lebih transparan dan adil,” jelasnya.
Menurutnya, tanpa regulasi yang tegas, kebijakan tahanan rumah berpotensi memicu berbagai spekulasi, terutama jika alasan pemberian status tersebut tidak disampaikan secara terbuka.
“Jangan sampai publik menduga-duga. Kalau memang alasan kesehatan, harus dijelaskan. Kalau tidak, keputusan seperti ini bisa menimbulkan tanda tanya,” tegasnya.
Saat ditanya terkait kemungkinan pembahasan bersama kementerian terkait, Sahroni menyebut belum ada rencana pemanggilan.
“Belum ada rencana ke arah sana,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











