Hindari Spekulasi Publik, Sahroni Minta Mekanisme Tahanan Rumah Diperjelas

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai, pemerintah perlu memperjelas mekanisme pengalihan status tahanan rumah agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hal ini menanggapi keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Menurut Sahroni, usulan pembentukan panitia kerja (panja) untuk membahas hal tersebut tidak bisa dilakukan secara instan.
Prosesnya membutuhkan persetujuan dari seluruh fraksi di Komisi III DPR RI.
“Pembentukan panja tidak sesederhana membicarakan hal sehari-hari. Perlu pembahasan yang komprehensif dan persetujuan lintas fraksi,” ujarnya.
Ia menambahkan, usulan yang masuk tetap akan dibahas lebih lanjut di internal Komisi III untuk menentukan langkah yang tepat.
“Usulan kita terima, nanti akan dibahas lebih lanjut di Komisi III sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya.
Sahroni menekankan pentingnya aturan yang transparan dan berlaku sama bagi semua pihak. Dengan begitu, keputusan terkait tahanan rumah tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Baca Juga: Megawati Sampaikan Duka Cita atas Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya mekanisme jaminan sebagai syarat penangguhan, seperti yang diterapkan di beberapa negara.
“Kalau aturannya jelas, semua orang bisa mendapatkan perlakuan yang sama, misalnya dengan sistem jaminan yang dibayarkan ke negara. Itu akan lebih transparan dan adil,” jelasnya.
Menurutnya, tanpa regulasi yang tegas, kebijakan tahanan rumah berpotensi memicu berbagai spekulasi, terutama jika alasan pemberian status tersebut tidak disampaikan secara terbuka.
“Jangan sampai publik menduga-duga. Kalau memang alasan kesehatan, harus dijelaskan. Kalau tidak, keputusan seperti ini bisa menimbulkan tanda tanya,” tegasnya.
Saat ditanya terkait kemungkinan pembahasan bersama kementerian terkait, Sahroni menyebut belum ada rencana pemanggilan.
“Belum ada rencana ke arah sana,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










