Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana ke Eks Dirjen PHU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Saeful Anwar | 30 Maret 2026, 23:01 WIB
KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana ke Eks Dirjen PHU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, dalam perkara korupsi penentuan kuota haji tahun 2023–2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut, Hilman diduga menerima uang sebesar USD5.000 dan 16.000 Riyal Arab Saudi (SAR) dari pihak travel haji yang berupaya mendapatkan kuota tambahan.

Fakta tersebut terungkap setelah KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus pada Senin (30/3/2026), yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba.

Dalam konstruksi perkara, Ismail Adham diduga berperan aktif mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Untuk mempercepat keberangkatan jemaah melalui skema tanpa antrean (T0), ia diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat terkait.

Selain kepada Hilman Latief, Ismail juga diduga memberikan uang sebesar USD30.000 kepada mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz.

Sementara itu, tersangka Asrul Azis Taba diduga memberikan uang dalam jumlah lebih besar kepada Ishfah, yakni mencapai USD406.000.

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga merupakan representasi dari Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

KPK menjelaskan, praktik ini bermula dari pertemuan para tersangka dengan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz untuk meminta tambahan kuota haji khusus.

Permintaan tersebut diduga berujung pada perubahan komposisi kuota tambahan haji.

Baca Juga: 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, Sahroni: Itu Kewajiban, Bukan Pilihan!

Semula, kuota haji khusus diatur maksimal 8 persen sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Namun, komposisi tersebut diduga diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, sehingga membuka celah keuntungan bagi travel tertentu.

Keuntungan Puluhan Miliar

KPK menyebut praktik tersebut menghasilkan keuntungan tidak sah bagi sejumlah perusahaan travel.

Pada penyelenggaraan haji 2024, PT Maktour diduga meraup keuntungan ilegal sekitar Rp27,8 miliar.

Sementara delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba diduga memperoleh keuntungan ilegal total sekitar Rp40,8 miliar.

Dengan penetapan dua tersangka baru, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan Yaqut Cholil Qoumas serta Ishfah Abidal Aziz.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, total kerugian negara akibat dugaan manipulasi kuota haji 2023–2024 diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.