KPK Bidik Perusahaan Selain Blueray Cargo dalam Kasus Suap Ditjen Bea Cukai

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membidik sejumlah perusahaan jasa pengiriman barang atau forwarder, dalam pengembangan perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya KPK menetapkan pemilik PT Blueray Cargo, John Field, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyidik kini mulai memanggil sejumlah forwarder lain yang diduga terkait perkara tersebut.
"Selain dari BR (Blueray Cargo), beberapa forwarder yang lain juga kami panggil," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa(31/3/2026).
Baca Juga: KPK Sita Mobil dan Uang SGD78.000 dari Kasus Suap Impor di Ditjen Bea Cukai
Asep mengungkapkan, sejumlah perusahaan forwarder yang telah dipanggil dalam penyidikan ini berinisial N, AM, dan MS. Namun demikian, ia belum merinci jadwal pemeriksaan maupun identitas perusahaan tersebut.
Meski begitu, KPK memastikan proses penyidikan masih terus dikembangkan guna menelusuri keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Sebagai informasi, kasus suap di Ditjen Bea dan Cukai ini berkaitan dengan praktik impor borongan yang diduga mempermudah masuknya barang-barang dari luar negeri yang tidak sesuai ketentuan.
Praktik tersebut diduga merugikan negara sekaligus mengganggu iklim usaha yang sehat di Indonesia.
Baca Juga: Tersangka Gudang Rokok Ilegal Pekanbaru Belum Jelas, Menkeu Diminta Evaluasi Ditjen Bea Cukai
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









