Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI

AKURAT.CO Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan jajaran Polda Metro Jaya, untuk membahas perkembangan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Dalam rapat tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak menerima laporan terkait peristiwa hukum tersebut.
"Pasca kami menerima laporan, selanjutnya kami melakukan penyelidikan," ujar Iman dalam paparannya di hadapan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Baca Juga: Kontras Desak Presiden Prabowo Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Andrie Yunus
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian menemukan sejumlah fakta dan perkara dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Pelimpahan ini dilakukan sesuai dengan hasil temuan di lapangan serta kewenangan penanganan perkara yang berlaku.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh tim kuasa hukum Andrie Yunus, yang turut memberikan perhatian terhadap perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Baca Juga: Kontras Kecewa Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNI, Proses Hukum Lamban
Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Yusri Nuryanto, mengungkapkan tiga dari empat tersangka diketahui merupakan perwira pertama. Mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES.
Menurut Yusri, TNI akan berupaya maksimal menuntaskan penyelidikan kasus tersebut sesuai harapan publik. Dia menegaskan proses hukum akan dijalankan secara profesional hingga perkara dilimpahkan ke penuntut militer.
"Kita akan bekerja semaksimal mungkin dengan harapan agar proses penyelidikan ini dapat dilakukan secepatnya secara profesional, kemudian kita serahkan ke penuntut dalam hal ini oditur militer untuk dilakukan persidangan," ujar Yusri, dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








