BEM SI Kerakyatan Tuding Hinca Panjaitan di Balik Maladministrasi Penangguhan Penahanan Terdakwa Amsal Sitepu

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, diduga mengabaikan proses administrasi permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Amsal Sitepu.
Pasalnya, dalam surat Berita Acara Pengeluaran Tahanan (BA-15), hanya ada tanda tangan dari pihak kejaksaan dan Rutan Tanjung Gusta.
"Ini perlu penjelasan terbuka dan transparan dari pihak terkait. Khususnya mengenai mekanisme pengeluaran tahanan dari rutan yang diduga tidak sesuai dengan prosedur administrasi yang berlaku," kata Koordinator BEM SI Kerakyatan Sumatera Utara, Ilham, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Menurut Ilham, berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, setiap permohonan penangguhan tahanan dari rutan seharusnya disertai dokumen administrasi resmi berupa Berita Acara Pengeluaran Tahanan (BA-15) yang dibawa pihak kejaksaan. Dokumen tersebut juga harus ditandatangani terdakwa serta kepala rutan sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.
"Inilah yang menjadi perhatian kami, dan sangat kami sayangkan apabila seorang anggota DPR sudah melampaui kewenangannya. Sudah melebihi hakim," katanya.
Itu sebabnya, dalam kejadian yang menjadi perhatian publik tersebut, Kejaksaan Negeri Karo informasinya sudah datang dari Kabanjahe ke Rutan Tanjung Gusta. Sementara itu, pihak rutan disebut telah mengeluarkan tahanan terlebih dahulu sebelum kedatangan pihak kejaksaan.
Baca Juga: Kasus Amsal Sitepu Bertentangan dengan Asta Cita Presiden
Menurut Ilham, pihaknya mendapat informasi bahwa terdakwa Amsal Sitepu diduga telah dibawa keluar oleh Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan. Padahal, proses administrasinya belum rampung.
"Atas dasar informasi yang kami terima, terdapat sejumlah hal yang membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta untuk menjaga integritas proses penegakan hukum," jelas Ilham.
Sementara itu, Hinca Panjaitan selaku anggota Komisi III DPR ketika dihubungi awak media tidak merespons mengenai alasan membawa keluar Amsal Sitepu.
Sementara, dalam pemberitaan media massa, Hinca disebutkan sebagai pihak penjamin dari Komisi III DPR, sehingga Kejaksaan Karo menagguhkan penahanan Amsal Sitepu.
Sedangkan, dalam surat yang dikeluarkan Kejaksaan Karo dengan Nomor B-616/L.2.19/Ft/23/2026 mengenai pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan terdakwa Amsal Sitepu tidak dapat dilaksanakan karena terdakwa sudah keluar lebih dulu.
Dalam surat itu juga menyebutkan bahwa berdasarkan penetapan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mdn tanggal 31 Maret 2026, dalam tindak pidana korupsi dengan terdakwa Amsal Christy Sitepu yang dalam putusan tersebut menetapkan untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dari Rumah Tahanan klas IA Tanjung Gusta terhitung sejak dikeluarkan penetapan tersebut.
Baca Juga: Menko PM Kritik Cara Pandang Jaksa dalam Kasus Amsal Sitepu: Sama Saja Membunuh Kreativitas
Masih dalam surat Kejaksaan Karo, disebutkan bahwa untuk menindaklanjuti putusan hakim itu Kepala Kejaksaan Karo melalui jaksa penuntut umum (JPU) telah membuat berita acara pelaksanaan penetapan hakim pada tanggal 31 Maret 2026, namun penetapan hakim tersebut tidak dapat dilaksanakan dikarenakan terdakwa tidak berada dalam di Rutan Klas IA Tanjung Gusta.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, sudah ada tiga terpidana yakni Amry KSP, selaku Direktur CV Gundaling Production, yang divonis 1,8 tahun penjara; Jesaya Perangin-angin (Direktur CV Arih Perdana) divonis 1,8 tahun; dan Toni Aji Anggoro (rekanan Jesaya) divonis 1 tahun.
Ketiga terpidana tersebut dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Amsal Sitepu, selaku Direktur CV Promiseland, merupakan terdakwa keempat.
CV Promiseland, perusahaan milik Amsal Sitepu, menawarkan pembuatan video profil desa dengan mendemokan bentuk video yang akan dibuat. Kemudian disepakati pembuatan video profil desa dengan biaya kisaran Rp28 juta hingga Rp30 juta per desa.
Ada sekitar 20 desa yang dibuat profil dan tersebar di empat kecamatan menandatangani kontrak dengan CV Promiseland.
Baca Juga: Komisi III DPR Jadi Penjamin, Minta Penangguhan Penahanan Videografer Amsal di Kasus Korupsi
Saksi-saksi dalam persidangan menyebutkan perusahaan Amsal Sitepu terlambat dalam menyelesaikan pekerjaan pembuatan video profil desa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






