Kajari Karo Minta Maaf, Akui Khilaf Penjarakan Amsal Sitepu

AKURAT.CO Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, akhirnya buka suara terkait polemik kasus dugaan mark-up proyek video profil desa yang sempat menyeret videografer Amsal Sitepu ke penjara.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (2/4/2026), Danke secara terbuka mengakui kekeliruan pihaknya.
Ia menyampaikan permohonan maaf atas langkah hukum yang diambil terhadap Amsal, yang belakangan dinilai tidak tepat.
“Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan (memenjarakan Amsal Sitepu),” ujar Danke.
Danke juga menegaskan bahwa kritik dari Komisi III DPR menjadi bahan evaluasi penting bagi institusinya ke depan.
“Saya Kajari Karo sangat mengucapkan terima kasih atas masukan yang disampaikan, kritikan yang disampaikan bapak/ibu anggota Komisi III untuk kami perbaiki,” lanjutnya.
Di sisi lain, Amsal Sitepu kini telah dinyatakan bebas.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan bahwa ia tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa.
Baca Juga: WFH Sepekan Sekali Relevan Diterapkan di Perusahaan Swasta
Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, menegaskan bahwa seluruh dakwaan tidak terbukti secara hukum.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” kata hakim dalam putusan, Rabu (1/4/2026).
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022, ketika Amsal menawarkan jasa produksi video kepada sejumlah pemerintah desa.
Perkara tersebut kemudian berujung proses hukum yang kini dinyatakan tidak terbukti.
Putusan bebas ini sekaligus menjadi sorotan publik dan pengingat bagi aparat penegak hukum agar lebih cermat dalam menangani kasus, khususnya yang melibatkan pekerja kreatif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











