Akurat
Pemprov Sumsel

Sahroni: Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI Sudah Sesuai Prosedur

Putri Dinda Permata Sari | 1 April 2026, 20:29 WIB
Sahroni: Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI Sudah Sesuai Prosedur
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan, pelimpahan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, ke Pusat Polisi Militer TNI merupakan langkah yang sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut Sahroni, pelimpahan tersebut tidak dapat dihindari karena perkara tersebut melibatkan unsur militer, sehingga penanganannya berada dalam kewenangan institusi terkait.

“Kalau memang itu bagian dari TNI, ya diserahkan ke Puspom. Tidak bisa ke mana-mana lagi karena terkait dengan institusi. Kecuali kalau sipil, itu bisa langsung ke pengadilan umum,” ujar Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Ia juga menanggapi pernyataan tim kuasa hukum Andrie Yunus yang menyebut pelimpahan kasus tersebut cacat hukum.

Sahroni membantah anggapan tersebut dan menegaskan bahwa prosedur yang dijalankan sudah sesuai aturan.

“Tidak bisa dibilang cacat hukum. Aturannya memang seperti itu karena melibatkan dua institusi yang berbeda. Jadi ketika sudah dilimpahkan, ya menjadi kewenangan Puspom TNI,” katanya.

Sahroni menjelaskan, dalam kasus yang melibatkan dua institusi berbeda, masing-masing memiliki kewenangan sesuai lingkupnya.

“Selama ini kalau melibatkan dua lembaga, penanganannya memang dilimpahkan ke institusi masing-masing. Karena ini melibatkan tentara, maka dilimpahkan ke Puspom TNI. Jadi tidak tepat kalau disebut cacat hukum,” tegasnya.

Baca Juga: Gibran Desak PBB Usut Tuntas Kematian 3 Prajurit TNI di Lebanon

Ia menambahkan, proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Puspom TNI, termasuk dalam mengungkap pelaku dan menuntaskan perkara tersebut.

Sebelumnya, pihak Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menyatakan kekecewaannya atas keputusan kepolisian yang melimpahkan kasus tersebut ke Puspom TNI.

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai sejak awal seharusnya ada kejelasan forum penyelesaian perkara, terutama terkait yurisdiksi penanganan kasus.

“Kami berharap ada ketegasan dari Komisi III untuk menentukan forum yuridiksi atau penuntasan kasus ini,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Selasa (31/3/2026).

Ia menegaskan, pihaknya berpendapat kasus tersebut lebih tepat diselesaikan melalui peradilan umum, bukan melalui mekanisme militer.

“Kami memiliki argumentasi bahwa kasus ini seharusnya dibawa ke peradilan umum,” katanya.

Dimas juga mempertanyakan dasar hukum pelimpahan perkara oleh kepolisian ke Puspom TNI. Menurutnya, secara prosedur tidak ada ketentuan dalam KUHAP yang membenarkan langkah tersebut.

“Saya cukup kecewa, karena secara prosedur formal tidak ada satu pasal pun dalam KUHAP yang mengatur pelimpahan kepada penyidik di luar sistem peradilan pidana nasional,” tegasnya.

Baca Juga: Indonesia-Korsel Sepakati Kemitraan Strategis Komprehensif, Perkuat Kerja Sama Ekonomi hingga Pertahanan

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.