Akurat
Pemprov Sumsel

Komisi III DPR: TGPF Tak Diperlukan dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Putri Dinda Permata Sari | 2 April 2026, 20:29 WIB
Komisi III DPR: TGPF Tak Diperlukan dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

AKURAT.CO Komisi III DPR RI menyatakan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, tidak diperlukan.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menegaskan, penanganan perkara telah dilimpahkan kepada Pusat Polisi Militer TNI yang memiliki kewenangan dalam kasus yang melibatkan unsur militer.

“Nah kalau TGPF sebenarnya tidak perlu lagi, karena kasus ini sudah dilimpahkan ke Puspom TNI. Kecuali tidak melalui proses tersebut, barulah TGPF bisa dipertimbangkan. Sekarang sudah di TNI, jadi prosesnya akan dilanjutkan di sana,” ujar Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Ia menambahkan, proses hukum selanjutnya akan berjalan dalam sistem peradilan militer, mengingat pihak yang terlibat berasal dari institusi TNI.

“Peradilan militer, karena berkaitan dengan unsur TNI,” tegasnya.

Terkait kemungkinan DPR membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut kasus tersebut, Sahroni menyebut hingga saat ini belum ada rencana ke arah tersebut.

“Sementara belum ada,” ujarnya.

Baca Juga: BNPB Imbau Warga Tak Kembali ke Bangunan Usai Gempa M 7,6, Risiko Susulan Masih Tinggi

Dengan demikian, Komisi III DPR untuk sementara menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus kepada Puspom TNI sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mendorong pembentukan TGPF independen untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh.

Permintaan itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR.

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai terdapat hambatan dalam penanganan perkara, baik secara hukum maupun politik.

“Kami meminta forum ini mendorong Presiden untuk membentuk tim gabungan pencari fakta. Ada dua hambatan yang kami lihat, yakni hambatan legal formal dan hambatan politis,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Selasa (31/3/2026).

Ia menilai, kasus ini tidak hanya berdampak pada korban secara individu, tetapi juga berpotensi menimbulkan efek luas terhadap ruang demokrasi dan aktivitas masyarakat sipil.

“Ancaman terhadap Andrie Yunus bisa menjadi efek domino ke depan,” katanya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.