KPK Percepat Penyidikan Kasus Kuota Haji, Travel Agent Bakal Diperiksa Maraton

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 dengan memeriksa sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel pada pekan depan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap para travel agent akan dilakukan secara maraton guna mempercepat pengungkapan perkara.
“Penyidik minggu depan akan mulai melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi, di antaranya para PIHK. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK maupun di beberapa daerah sesuai lokasi para travel agent,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan di luar Jakarta dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penyidikan, mengingat banyak pihak terkait berada di berbagai daerah.
KPK juga mengimbau para pihak yang dipanggil agar bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum.
“Kami mengimbau seluruh pihak yang dipanggil untuk kooperatif agar proses penyidikan berjalan efektif,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yakni Ismail Adhan selaku Direktur Operasional Maktour Travel dan Asrul Azis Taba, mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Keduanya diduga melakukan lobi untuk memperoleh kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi dengan memberikan sejumlah uang kepada pejabat terkait.
Baca Juga: Pramono Pangkas Perjalanan Dinas dan Kendaraan Jabatan ASN Pemprov Jakarta
Ismail diduga memberikan uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.
Selain itu, Ismail juga diduga memberikan uang kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, sebesar 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi.
Dari praktik tersebut, Maktour disebut meraup keuntungan tidak sah hingga Rp27,8 miliar pada tahun 2024.
Sementara itu, tersangka Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406 ribu dolar AS. Delapan PIHK dalam jaringan Kesthuri juga diduga menikmati keuntungan ilegal hingga Rp40,8 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Dugaan korupsi bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada 2023–2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 serta kesepakatan Panja Komisi VIII DPR, kuota tambahan seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, kebijakan tersebut diduga diubah secara sepihak menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus melalui keputusan menteri yang tidak disampaikan secara transparan.
Kebijakan ini kemudian diimplementasikan dengan melonggarkan aturan pengisian kuota haji khusus, yang diduga lebih mengutamakan usulan travel agent dibandingkan antrean nasional.
Sebagai imbalan percepatan keberangkatan, travel agent diduga diminta membayar fee yang kemudian dibebankan kepada calon jemaah.
Pada 2023, fee mencapai 5.000 dolar AS per jemaah, sedangkan pada 2024 berkisar antara 2.000 hingga 2.500 dolar AS per jemaah.
KPK juga menemukan indikasi sebagian dana tersebut disiapkan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR pada pertengahan 2024, meski rencana tersebut tidak terealisasi.
Baca Juga: Amsal Sitepu Ungkap Dugaan Kejanggalan Kasus: Ditawari Proyek Kejari Karo sebelum Jadi Tersangka
Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp622 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










