KPK Periksa Lima Petinggi Agen Travel dalam Pengusutan Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat pengusutan kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pada hari ini (Senin, 6/4/2026), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi dari petinggi biro perjalanan haji dan umrah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
Adapun, lima saksi yang dipanggil yakni Ulfah Izzati, Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours; Kurniawan Chandra Permata, Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata; Ali Farihin, Manajer Operasional PT Adzikra; Ahmad Fauzan, General Manager PT Aero Globe Indonesia; dan Eko Martino Wafa Afizputro, Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pemeriksaan terhadap para petinggi travel ini dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana dan mekanisme pembagian kuota haji khusus yang diduga bermasalah.
Dua Pengusaha Travel Sudah Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yakni Ismail Adhan dan Asrul Azis Taba.
Keduanya diduga melakukan lobi untuk memperoleh kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi dengan memberikan sejumlah uang kepada pejabat terkait.
Ismail diduga memberikan uang sebesar USD30 ribu kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf khusus Yaqut Cholil Qoumas saat itu.
Selain itu, Ismail juga diduga memberikan uang kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, sebesar USD5.000 dan 16.000 riyal.
Baca Juga: KPK Percepat Penyidikan Kasus Kuota Haji, Travel Agent Bakal Diperiksa Maraton
Dari praktik tersebut, Maktour Travel diduga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 sebesar Rp27,8 miliar.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar USD406 ribu. Delapan PIHK yang berada dalam jaringan Kesthuri kemudian disebut menikmati keuntungan ilegal hingga Rp40,8 miliar.
Manipulasi Kuota Haji Tambahan
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Dugaan korupsi bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada 2023-2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 serta kesepakatan Panja Komisi VIII DPR, kuota tambahan seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, Yaqut Cholil Qoumas diduga mengubah komposisi tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus melalui Keputusan Menteri Agama yang tidak disampaikan secara transparan.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Tetapkan Hilman Latief sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
Kebijakan tersebut kemudian diimplementasikan oleh Ishfah Abidal Aziz dengan melonggarkan aturan pengisian kuota haji khusus.
Pengisian kuota tambahan diduga diserahkan kepada usulan agen travel, bukan berdasarkan nomor antrean nasional sebagaimana diatur dalam regulasi.
Sebagai imbalan percepatan keberangkatan, para agen travel diduga diminta membayar fee yang kemudian dibebankan kepada calon jemaah haji khusus.
Pada 2023, fee yang dipatok mencapai USD5.000 per jemaah. Sedangkan pada 2024, tarif ditetapkan antara USD2.000 hingga USD2.500 per jemaah.
KPK juga menemukan dugaan sebagian dana tersebut sempat disiapkan untuk mengondisikan Panitia Khusus Haji DPR pada pertengahan 2024, meskipun rencana tersebut tidak terealisasi.
Baca Juga: Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Operasional Maktour Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp622 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








