Kejagung Amankan Kajari Karo, Hinca Pandjaitan: Jadi Pelajaran untuk Semua

AKURAT.CO Kejaksaan Agung mengambil langkah cepat dengan mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, terkait penanganan kasus korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo yang sebelumnya menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan. Dia menilai, tindakan Kejagung merupakan respons atas perhatian publik terhadap kasus tersebut.
"Saya kira Kejaksaan Agung sudah meresponnya. Saya apresiasi, dan memang itu suara masyarakat lah, suara kita semua," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Baca Juga: Profil Danke Rajagukguk: Karier, Kasus, dan Harta Kekayaan Kajari Karo yang Jadi Sorotan
Menurutnya, pemeriksaan terhadap jajaran Kejari Karo diharapkan menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum, khususnya jaksa, agar lebih profesional dalam menjalankan tugas, terlebih dengan adanya pembaruan dalam KUHAP.
"Mudah-mudahan jadi pelajaran lah untuk semua. Enggak hanya untuk mereka, tapi semua lah. Apalagi KUHAP baru kita ini kan tugas kami mengawasi supaya betul-betul dijalankan," tegasnya.
Selain Kajari Karo, Kejagung juga memeriksa sejumlah pihak lain yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut, termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Reinhard Harve Sembiring serta jaksa Wira Arizona.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa para pihak terkait telah ditarik ke Kejagung untuk menjalani klarifikasi dan proses eksaminasi internal.
Baca Juga: Kajari Karo Minta Maaf, Akui Khilaf Penjarakan Amsal Sitepu
"Benar, terhadap Kajari Karo, Kasipidsus dan para jaksa penuntut umum terkait penanganan perkara Amsal Sitepu tersebut saat ini sudah ditarik tim dari Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan di-examinasi nantinya," ujar Anang.
Dia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah penanganan perkara tersebut telah berjalan secara profesional atau tidak. Saat ini, status para jaksa yang diperiksa masih sebatas terperiksa dan belum ada keputusan lebih lanjut terkait posisi maupun sanksi yang akan diberikan.
"Yang jelas untuk saat ini Kajari Karo, Kasipidsus dan jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut telah diamankan untuk dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan," kata Anang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 7Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









