KPK Usut Skema Kuota Haji Tambahan, Dugaan Cuan Ilegal Travel Diselidiki

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme pengisian kuota haji tambahan serta dugaan keuntungan tidak sah dalam penyelenggaraan haji 2023–2024.
Penelusuran dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah petinggi biro perjalanan haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut tiga dari lima saksi memenuhi panggilan penyidik.
Mereka adalah Ali Farihin (PT Adzikra), Ahmad Fauzan (PT Aero Globe Indonesia), dan Eko Martino Wafa Afizputro (PT Afiz Nurul Qolbi). Dua saksi lainnya akan dijadwalkan ulang.
Penyidik menggali keterangan terkait proses distribusi kuota haji tambahan, termasuk alokasi kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Selain itu, KPK menelusuri dugaan praktik perolehan keuntungan ilegal dari pembagian kuota tersebut.
“Pemeriksaan difokuskan pada mekanisme pengisian kuota dan dugaan illegal gain,” ujar Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya diduga mengubah komposisi pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi.
Skema awal 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus diubah menjadi masing-masing 50 persen.
Perubahan tersebut diduga membuka celah percepatan keberangkatan melalui travel tertentu dengan imbalan fee.
Baca Juga: Puluhan Siswa Keracunan MBG di Jaktim, Wamenkes: Proses Masak Terlalu Lama
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik ini berpotensi merugikan negara hingga Rp622 miliar.
KPK juga telah menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yakni Ismail Adhan dan Asrul Azis Taba.
Keduanya diduga melakukan lobi untuk memperoleh kuota tambahan dengan menyuap sejumlah pejabat.
Ismail disebut memberikan 30 ribu dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz, serta sejumlah uang kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Dari praktik tersebut, salah satu biro perjalanan diduga meraup keuntungan hingga Rp27,8 miliar.
Sementara jaringan lain disebut menikmati keuntungan ilegal mencapai Rp40,8 miliar.
KPK masih menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam pengaturan kuota tambahan tersebut, termasuk potensi praktik jual beli kuota dalam penyelenggaraan haji.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










