Gibran Buka Suara soal Kasus Andrie Yunus: Keadilan Tak Boleh Ditutup-tutupi

AKURAT.CO Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka, menanggapi kasus penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang diduga melibatkan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Kasus tersebut kini telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke pengadilan militer.
Gibran menegaskan bahwa keadilan harus benar-benar dirasakan masyarakat.
Karena itu, proses hukum yang berjalan harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Gibran dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Ia menyatakan, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen memperkuat sistem peradilan agar semakin adil serta dipercaya publik.
Menurut Gibran, pelibatan kalangan profesional yang memiliki rekam jejak dan integritas kuat, termasuk sebagai hakim ad hoc, menjadi penting untuk menjaga marwah hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan.
Baca Juga: Wapres Gibran Ajak Pelaku Industri Kreatif Perkuat Kolaborasi Strategis
“Kita ingin keadilan tidak hanya ditegakkan, tapi juga diyakini oleh masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer Markas Besar TNI menyatakan telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana terhadap aktivis Andrie Yunus.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah mengatakan, proses pelimpahan berkas telah diselesaikan penyidik kepada Oditur Militer pada Selasa, 7 April 2026.
“Pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti tindak pidana telah diserahkan kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materiil,” kata Aulia dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2026).
Aulia menjelaskan, apabila berkas dinyatakan lengkap, proses hukum akan dilanjutkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ia menegaskan, pelimpahan berkas terhadap empat tersangka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES merupakan bentuk komitmen TNI dalam menegakkan hukum secara profesional, terbuka, dan akuntabel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









