Akurat
Pemprov Sumsel

Gibran Buka Suara soal Kasus Andrie Yunus: Keadilan Tak Boleh Ditutup-tutupi

Ayu Rachmaningtyas | 9 April 2026, 21:32 WIB
Gibran Buka Suara soal Kasus Andrie Yunus: Keadilan Tak Boleh Ditutup-tutupi
Wapres Gibran Rakabuming Raka.

AKURAT.CO Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka, menanggapi kasus penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang diduga melibatkan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Kasus tersebut kini telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke pengadilan militer.

Gibran menegaskan bahwa keadilan harus benar-benar dirasakan masyarakat.

Karena itu, proses hukum yang berjalan harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Gibran dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Ia menyatakan, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen memperkuat sistem peradilan agar semakin adil serta dipercaya publik.

Menurut Gibran, pelibatan kalangan profesional yang memiliki rekam jejak dan integritas kuat, termasuk sebagai hakim ad hoc, menjadi penting untuk menjaga marwah hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan.

Baca Juga: Wapres Gibran Ajak Pelaku Industri Kreatif Perkuat Kolaborasi Strategis

“Kita ingin keadilan tidak hanya ditegakkan, tapi juga diyakini oleh masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer Markas Besar TNI menyatakan telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana terhadap aktivis Andrie Yunus.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah mengatakan, proses pelimpahan berkas telah diselesaikan penyidik kepada Oditur Militer pada Selasa, 7 April 2026.

“Pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti tindak pidana telah diserahkan kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materiil,” kata Aulia dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2026).

Aulia menjelaskan, apabila berkas dinyatakan lengkap, proses hukum akan dilanjutkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Ia menegaskan, pelimpahan berkas terhadap empat tersangka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES merupakan bentuk komitmen TNI dalam menegakkan hukum secara profesional, terbuka, dan akuntabel.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.