Akurat
Pemprov Sumsel

Kredit Macet Sritex Disidangkan, Ahli Perbankan: Jangan Semua Risiko Bisnis Dipidanakan

Herry Supriyatna | 12 April 2026, 13:51 WIB
Kredit Macet Sritex Disidangkan, Ahli Perbankan: Jangan Semua Risiko Bisnis Dipidanakan
Ilustrasi hukum.

AKURAT.CO Sidang perkara kredit macet PT Sritex yang melibatkan mantan Direktur Kredit UMKM Bank DKI, Babay Farid Wajdi, memasuki tahap krusial.

Perdebatan di Pengadilan Tipikor Semarang kini tidak hanya soal kerugian, tetapi juga batas antara risiko bisnis dan tindak pidana.

Dalam persidangan Jumat (10/4/2026), ahli hukum perbankan Zulkarnain Sitompul menegaskan bahwa kredit bermasalah tidak otomatis menjadi kejahatan.

“Tidak ada bisnis tanpa risiko, termasuk perbankan. Tidak ada bank dengan non-performing loan nol persen,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Zulkarnain menjelaskan, pemberian kredit selalu melalui prosedur berbasis prinsip kehati-hatian.

Namun, standar tersebut tidak seragam karena tiap bank memiliki tingkat toleransi risiko (risk appetite) yang berbeda, sesuai dengan kebijakan internal masing-masing.

Menurutnya, selama standar operasional prosedur (SOP) dijalankan dengan benar, maka prinsip kehati-hatian telah terpenuhi.

Indikatornya dapat dilihat dari rasio kredit bermasalah atau NPL yang umumnya dinilai sehat jika berada di bawah 3 persen.

“Kalau SOP diikuti, artinya bank sudah menjalankan kehati-hatian,” tegasnya.

Baca Juga: Disorot Publik, BGN Tegaskan Anggaran EO Rp113 M untuk Jaga Kualitas dan Percepatan Program

Ia menambahkan, kredit yang kemudian bermasalah harus dilihat sebagai bagian dari risiko bisnis.

Dalam praktiknya, bank telah memiliki mekanisme mitigasi seperti pencadangan kerugian dan perhitungan nilai likuidasi.

Zulkarnain juga menyoroti dasar pengambilan keputusan kredit yang mengacu pada laporan keuangan perusahaan.

Dalam kasus Sritex, laporan tersebut telah diaudit dengan opini wajar tanpa pengecualian.

“Bank tidak wajib mengaudit ulang laporan yang sudah diaudit kantor akuntan publik,” katanya.

Jika di kemudian hari ditemukan masalah, menurutnya, aparat penegak hukum juga perlu menelusuri peran auditor.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa pemidanaan atas setiap kredit macet berpotensi menimbulkan efek luas bagi industri perbankan.

“Kalau semua dianggap kejahatan, bankir akan takut mengambil keputusan. Dampaknya, bunga kredit naik dan dunia usaha bisa terhambat,” ujarnya.

Dalam sidang, jaksa turut menyinggung sistem SLIK OJK.

Zulkarnain menjelaskan, sistem tersebut hanya mencerminkan kualitas kredit berdasarkan laporan bank dan bersifat dinamis, sehingga tidak otomatis menunjukkan pelanggaran hukum.

Ia juga memaparkan, keputusan kredit merupakan hasil proses berlapis, mulai dari analisis teknis, rapat komite kredit, hingga evaluasi unit kepatuhan dan hukum.

“Direksi bekerja berdasarkan sistem. Kalau semua harus diperiksa ulang, proses jadi lambat dan biaya meningkat,” jelasnya.

Baca Juga: MT Gas Attaka Jadi Ujung Tombak Distribusi LPG ke Wilayah Sulit Akses

Zulkarnain turut menyinggung rekam jejak Babay yang sempat lolos fit and proper test di OJK untuk posisi Direktur Utama Bank Sumut, yang turut mempertimbangkan aspek integritas.

Perkara ini kini menempatkan majelis hakim pada dilema mendasar: apakah kredit macet merupakan bentuk pelanggaran hukum, atau bagian dari risiko bisnis yang wajar dalam dunia perbankan.

Putusan nantinya tidak hanya menentukan nasib terdakwa, tetapi juga berpotensi menjadi preseden penting bagi industri perbankan nasional.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.