KPK Tahan Ajudan Eks Gubernur Riau, Tersangka Baru Kasus Pemerasan Proyek

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Tersangka tersebut adalah Marjani, yang merupakan ajudan eks Gubernur Riau Abdul Wahid.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni saudara MJN selaku ajudan eks Gubernur Riau,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/4/2026).
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang, yakni Abdul Wahid, M Arief Setiawan, Dani M Nursalam, dan Marjani.
Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
KPK menahan tersangka selama 20 hari pertama sejak 13 April hingga 2 Mei 2026 di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK.
Fee Proyek Naik Jadi 5 Persen
Dalam konstruksi perkara, praktik pemerasan bermula dari pertemuan pada Mei 2025 antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau dengan enam kepala UPT wilayah.
Pertemuan itu membahas pemberian fee kepada Gubernur sebesar 2,5 persen dari tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan.
Anggaran tersebut meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar atau naik Rp106 miliar. Namun, permintaan fee kemudian berubah menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Baca Juga: WFH ASN Berlaku Nasional, Mendagri: Daerah Wajib Ikuti Kebijakan Pusat
“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan atau mutasi jabatan. Permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” ungkap Achmad.
Kesepakatan itu bahkan dikomunikasikan dengan kode “7 batang” sebagai simbol permintaan fee Rp7 miliar.
Setoran Dilakukan Tiga Tahap
KPK mengungkap setoran fee dilakukan dalam tiga tahap sepanjang 2025.
Pada Juni 2025, terkumpul Rp1,6 miliar, dengan Rp1 miliar disalurkan kepada Gubernur melalui tenaga ahli dan ajudan.
Namun, uang yang diterima ajudan hanya Rp950 juta, sementara Rp50 juta digunakan untuk kepentingan pribadi.
Setoran kedua pada Agustus hingga Oktober 2025 mencapai Rp1,2 miliar yang kemudian dibagi untuk berbagai kebutuhan, termasuk operasional dan pihak terkait.
Setoran ketiga terjadi pada November 2025, bertepatan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang mengamankan uang Rp800 juta di kediaman salah satu kepala UPT.
OTT dan Penggeledahan
Pada 3 November 2025, KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR Riau, termasuk kepala dinas dan lima kepala UPT.
Tim KPK juga mengamankan Gubernur Riau di salah satu kafe di wilayah Riau.
Secara paralel, penyidik menggeledah rumah Gubernur di Jakarta Selatan dan menemukan uang dalam mata uang asing senilai sekitar Rp800 juta.
Secara keseluruhan, KPK mengamankan uang sebesar Rp1,6 miliar dari rangkaian operasi tersebut.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana dan penggunaan uang oleh para tersangka.
Baca Juga: Harga Bahan Baku Melambung Imbas Perang AS-Iran, BI Ramal Inflasi Melonjak 3 Bulan ke Depan
“Kami juga mengingatkan seluruh aparatur daerah untuk menolak perintah kepala daerah yang melanggar hukum dan menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran,” tegas Achmad.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










