Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Duga Komisaris Independen PT Sucofindo Jadi Perantara Uang ke Pansus Haji DPR

Saeful Anwar | 14 April 2026, 08:50 WIB
KPK Duga Komisaris Independen PT Sucofindo Jadi Perantara Uang ke Pansus Haji DPR
Gedung Sucofindo

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin (ZA), berperan sebagai perantara penyerahan uang yang diduga diperuntukkan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik telah memeriksa Zainal Abidin dan menyita uang yang diduga berkaitan dengan upaya pengondisian tersebut.

"Fakta yang kami temukan betul ada saksi ZA yang merupakan perantara penyerahan uang ke anggota Pansus. Kami sudah memeriksa ZA dan melakukan penyitaan uang tersebut," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).

Baca Juga: Siman Bahar Meninggal Dunia di China, KPK Tunggu Administrasi untuk Terbitkan SP3

Namun, dia belum merinci jumlah uang maupun sumber dana tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang tersebut belum sampai ke anggota Pansus Haji DPR.

"Berdasarkan berita acara, uang tersebut belum sampai digunakan atau belum sampai ke pihak-pihak yang dituju di Pansus, melainkan masih di tangan perantara (ZA). Terkait informasi bahwa uang sudah digunakan lalu dicicil pengembaliannya, itu akan kami dalami lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 yang diperuntukkan untuk mengondisikan Pansus Haji DPR RI.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan uang tersebut berasal dari pungutan fee percepatan keberangkatan haji yang dibebankan kepada calon jemaah haji khusus.

Besaran fee yang dipungut dari calon jemaah berkisar antara USD2.000 hingga USD5.000 per orang. Dana tersebut kemudian diduga sebagian dialokasikan untuk mengondisikan Pansus Haji DPR.

"Ketika tersebar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar bulan Juli 2024, maka IAA memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan kepada asosiasi atau PIHK. Namun, sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ. Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ," kata Asep.

Baca Juga: KPK Tahan Ajudan Eks Gubernur Riau, Tersangka Baru Kasus Pemerasan Proyek

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka.

Keduanya diduga mengubah komposisi pembagian kuota tambahan haji dari 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi 50 persen untuk masing-masing kategori.

KPK juga menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni Ismail Adhan (ISM) dan Asrul Azis Taba (ASR). Penyidik menduga manipulasi kuota tambahan tersebut dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui jual beli kuota haji khusus.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.