Diduga Tipu Paket Percepatan Haji, ASN Kemenag Dilaporkan ke Polisi

AKURAT.CO Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jakarta dilaporkan ke aparat penegak hukum, atas dugaan penipuan berkedok pengurusan percepatan porsi haji.
Laporan disampaikan oleh kuasa hukum korban, Hanfi Fajri dan Faizal Arafat Marasabessy, yang mewakili AF sebagai pelapor.
Laporan juga telah diajukan ke Inspektorat Kementerian Agama serta Polres Jakarta Timur untuk ditindaklanjuti.
Kuasa hukum korban menyebut kliennya mengalami kerugian mencapai Rp360 juta, terkait penawaran paket pelimpahan porsi haji untuk dua orang.
Adapun, pihak terlapor berinisial HM, yang diketahui merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Kanwil Kemenag Jakarta.
Baca Juga: KPK Periksa 6 Saksi, Dalami Peran Agen Travel di Kasus Korupsi Kuota Haji
Modus Janji Percepatan Porsi Haji
Kasus ini bermula pada Juli 2024 ketika pelapor menerima tawaran percepatan porsi haji reguler melalui seorang perantara. Tawaran tersebut kemudian diarahkan kepada terlapor yang mengaku memiliki akses kuota pelimpahan haji.
Pelapor dijanjikan bisa memperoleh nomor porsi haji dalam waktu singkat, yakni antara tiga hingga tujuh hari, setelah melakukan pembayaran uang muka.
Pelaku juga meyakinkan bahwa proses tersebut resmi dan dapat diverifikasi, termasuk dengan menunjukkan nomor porsi melalui aplikasi resmi haji.
Transfer Bertahap hingga Rp360 Juta
Karena percaya dengan penjelasan tersebut, pelapor kemudian melakukan transfer uang secara bertahap ke rekening terlapor.
Awalnya, pelapor mentransfer Rp90 juta pada September 2024. Selanjutnya, pada Oktober 2024, kembali dilakukan transfer Rp150 juta.
Tak berhenti di situ, pada Maret 2025, pelapor kembali diminta mengirimkan Rp50 juta dengan dalih pengurusan Surat Pendaftaran Haji (SPH).
Total uang yang telah diserahkan kepada terlapor mencapai Rp360 juta.
Baca Juga: KPK Periksa Lima Petinggi Perusahaan Travel, Dalami Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Janji Tak Kunjung Terpenuhi
Namun, hingga berbulan-bulan setelah pembayaran, nomor porsi haji yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
Terlapor disebut terus memberikan berbagai alasan, mulai dari menunggu kebijakan pascapelantikan presiden hingga janji penerbitan porsi di awal tahun 2025 yang juga tidak terbukti.
Pada Februari 2025, terlapor bahkan kembali menjanjikan bahwa kuota sudah tersedia, namun kembali gagal direalisasikan.
Janji Pengembalian Tak Dipenuhi
Pelapor sempat mendatangi Kanwil Kemenag Jakarta pada Februari 2025 untuk meminta pertanggungjawaban.
Saat itu, terlapor membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk mengembalikan seluruh dana paling lambat 14 Maret 2025.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak juga dikembalikan.
Baca Juga: Kuota Haji Khusus Hampir Terpenuhi, Penyelenggara Haji Diminta Siapkan Mitigasi Risiko Penerbangan
Diminta Diproses Hukum
Atas peristiwa tersebut, pihak pelapor menilai tindakan HM tidak hanya merugikan secara materiil tetapi juga berpotensi mencoreng institusi Kemenag.
"Perbuatan terlapor tidak hanya merugikan klien kami tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi Kementerian Agama," ujar kuasa hukum korban, kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
Pelapor meminta agar HM diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Termasuk pengembalian kerugian serta penjatuhan sanksi administratif hingga pemberhentian sebagai ASN jika terbukti bersalah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








