Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Nikel

AKURAT.CO Publik dikejutkan kabar dari Kejaksaan Agung (Kejangung) Republik Indonesia. Belum genap sepekan menjabat, Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto, langsung tersandung kasus hukum dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tambang nikel.
Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menemukan bukti yang dinilai cukup.
Hery diduga terlibat dalam praktik pengaturan rekomendasi terhadap perusahaan tambang, termasuk indikasi penerimaan uang dalam proses pengurusan laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Momen penahanannya pun menyita perhatian. Hery keluar dari ruang pemeriksaan dengan rompi tahanan, tanpa memberikan pernyataan.
Ia hanya tertunduk saat digiring menuju mobil tahanan, di tengah sorotan kamera awak media.
Penangkapan dilakukan di kediamannya di Jakarta pada Kamis (16/4/2026), sebelum dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatno, mengindikasikan bahwa perkara ini belum berhenti pada satu orang.
Baca Juga: Kasus Air Keras Andrie Yunus Masuk Meja Hijau, Sidang Perdana Digelar 29 April di Pengadilan Militer
“Penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dan segera menyusul ditetapkan sebagai tersangka,” kata Anang, Kamis (16/4/2026).
Kasus ini terasa makin ironis karena Hery baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026 di Istana Negara.
Ia menggantikan Mokhammad Najih, namun kariernya langsung tergelincir dalam hitungan hari.
Penyidikan sendiri merupakan bagian dari rangkaian kasus yang telah bergulir sejak Maret lalu.
Saat itu, penyidik menggeledah kantor dan rumah salah satu komisioner Ombudsman lainnya, dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan upaya menghambat penyidikan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Dengan status tersangka yang kini disematkan, kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra Ombudsman sebagai lembaga pengawas.
Publik pun menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk mengungkap sejauh mana praktik korupsi ini melibatkan jaringan yang lebih luas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









