Akurat
Pemprov Sumsel

Tim Hukum Minta Hakim Bebaskan Eks Dirut Perumda Mentawai karena Dakwaan Jaksa Tak Terbukti

Saeful Anwar | 17 April 2026, 07:00 WIB
Tim Hukum Minta Hakim Bebaskan Eks Dirut Perumda Mentawai karena Dakwaan Jaksa Tak Terbukti
Ilustrasi aparat penegak hukum.

AKURAT.CO Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Kemakmuran Mentawai, Kamser Maroloan Sitanggang, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana perusahaan daerah.

Permintaan tersebut disampaikan dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan kuasa hukum, Yul Akhyari Sastra, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (16/4/2026).

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan,” ujar Yul saat membacakan pledoi.

Tim hukum juga meminta majelis hakim membebaskan Kamser dari seluruh dakwaan, memulihkan hak, kedudukan, serta harkat dan martabatnya, serta segera mengeluarkannya dari Rutan Klas II B Padang.

Dalam pembelaannya, kuasa hukum menilai kliennya tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana didakwakan jaksa, termasuk dalam Pasal 603 KUHP juncto UU Tipikor.

Salah satu poin yang disorot adalah soal kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp7,5 miliar.

Menurut tim hukum, kerugian tersebut tidak bisa dihitung sejak dana penyertaan modal ditransfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening Perumda.

Baca Juga: Pleidoi Kamser Serang Dasar Tuntutan Jaksa, Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi

“Setelah dana masuk ke rekening Perumda, itu menjadi tanggung jawab manajemen. Jadi tidak bisa dibebankan kepada terdakwa saat proses transfer dari RKUD,” jelasnya.

Kamser Sitanggang

Pernyataan tersebut, lanjutnya, diperkuat oleh keterangan saksi dalam persidangan, termasuk bendahara dan pejabat pengelola keuangan daerah.

Tim hukum juga mengkritik dasar perhitungan kerugian negara yang hanya mengacu pada audit internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, tanpa melibatkan lembaga berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, mereka menilai jaksa tidak mampu membuktikan adanya unsur memperkaya diri sendiri dalam perkara tersebut.

“Tidak ditemukan uraian yang menunjukkan adanya penambahan kekayaan terdakwa dari perkara ini,” tegasnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Kamser dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp7,59 miliar.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp20,6 miliar, antara lain karena tidak menyusun rencana kerja dan anggaran perusahaan.

Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda tanggapan jaksa atas nota pembelaan terdakwa.

Baca Juga: Komisi Kejaksaan Pantau Detail Kasus Eks Dirut Perumda Mentawai Kamser Sitanggang

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.