Ketua Ombudsman Terjerat Korupsi, Komisi II DPR Akui Kecolongan dan Minta Maaf

AKURAT.CO Komisi II DPR RI menyampaikan permohonan maaf kepada publik, menyusul mencuatnya kasus hukum yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, mengaku pihaknya tidak mengetahui persoalan yang kini menyeret pimpinan Ombudsman tersebut saat proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) berlangsung.
"Kalau memang ada yang salah dari kami Komisi II dalam menjalankan fungsi, fungsi pengawasan terutama, kami minta maaf kepada publik ya. Termasuk ketika kami melakukan fit and proper test pada saat yang bersangkutan mau kita pilih lagi, karena terus terang kami tidak tahu persis masalah itu," ujarnya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Baca Juga: Profil Hery Susanto: Harta Kekayaan Ketua Ombudsman yang Terseret Kasus Korupsi
Arse menjelaskan, dalam proses seleksi, DPR mengacu pada hasil kerja Tim Seleksi (Timsel) yang dinilai telah bekerja secara transparan dan objektif. Dari 18 nama yang diajukan ke DPR, Komisi II kemudian memilih sembilan kandidat terbaik untuk menjadi anggota Ombudsman.
"Ketika menghasilkan 18 nama yang dibawa ke DPR, ya kami berasumsi bahwa itulah yang terbaik. Kita tinggal memilih dari 18 itu sembilan yang paling baik dari yang terbaik," katanya.
Dia menegaskan, peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara negara agar lebih berhati-hati dan meningkatkan integritas dalam menjalankan tugas.
Dia juga menyebut Komisi II masih akan membahas langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemanggilan Ombudsman dalam rapat kerja atau rapat dengar pendapat (RDP), meski saat ini DPR mendekati masa penutupan sidang.
"Kita juga kaget, waktu itu kan kita sedang jadwal konspek ya, ada berita seperti itu," pungkasnya.
Publik sebelumnya dikejutkan kabar dari Kejaksaan Agung (Kejangung) RI. Belum genap sepekan menjabat, Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto, langsung tersandung kasus hukum dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tambang nikel.
Baca Juga: Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Nikel
Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menemukan bukti yang dinilai cukup.
Hery diduga terlibat dalam praktik pengaturan rekomendasi terhadap perusahaan tambang, termasuk indikasi penerimaan uang dalam proses pengurusan laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Momen penahanannya pun menyita perhatian. Hery keluar dari ruang pemeriksaan dengan rompi tahanan, tanpa memberikan pernyataan. Dia hanya tertunduk saat digiring menuju mobil tahanan, di tengah sorotan kamera awak media.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










