Klaim Motif Pribadi di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Sangat Meragukan

AKURAT.CO Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkap motif di balik aksi penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, adalah dendam pribadi. Tapi hasil pendalaman pihak Oditurat Militer itu dianggap sangat meragukan.
"Saya meragukan alasan tersebut. Saya juga meyakini banyak pihak yang meragukan alasan tersebut dan membangun kecurigaan bahwa kasus tersebut sudah diatur sedemikian rupa agar tidak tuntas secara menyeluruh," kata Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, dalam keterangan tertulis yang dikirimkan ke redaksi, Jumat (17/4/2026).
Fernando mengatakan, ketidakpercayaan sipil terhadap hasil penyelidikan militer kepada empat anggota TNI pelaku penyiraman air keras itu dikhawatirkan secara perlahan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Prabowo Subianto.
"Dan membangun keyakinan bahwa pemerintahan saat ini sedang menuju otoriter yang anti kritik," ujar Fernando.
Ia menyarankan Presiden Prabowo memanfaatkan momentum ini untuk terus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahannya.
"Jangan biarkan dirusak oleh orang-orang yang ada di sekitarnya, termasuk oleh institusi yang pernah membesarkan namanya," ujar Fernando.
Dia juga berharap publik terus mengawal dan menyuarakan agar kasus tersebut dibuka secara terang-benderang tanpa ada yang ditutup-tutupi hanya karena untuk melindungi orang-orang tertentu dan motif sebenarnya.
Hari ini juga, Andrie Yunus melalui rekan-rekannya mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, yang isinya meminta kasus penyiraman air keras terhadap dirinya diselesaikan lewat peradilan umum, bukan peradilan militer.
Sementara itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dengan tegas membantah klaim militer tentang motif pribadi empat anggota TNI yang bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS).
TAUD menyebut hal itu sebagai upaya membelokkan fakta. TAUD sebelumnya juga mengungkap soal 16 pelaku lapangan dan operasi intelijen di balik kasus Andrie Yunus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











