Napi Koruptor Ngopi di Kafe, Komisi XIII DPR Curiga Petugas Lapas Disuap

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, menyoroti aksi narapidana (napi) korupsi yang kedapatan berkeliaran hingga ngopi di sebuah kafe. Dia menilai ada indikasi petugas disuap sehingga memungkinkan narapidana bisa keluar dari Rumah Tahanan (Rutan).
"Warga binaan atau napi yang bisa berkeliaran di luar Rutan atau Lapas hanya mungkin terjadi apabila ada kerjasama dengan petugas Lapas atau Rutan," kata Andreas, dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4/2026).
Seperti diketahui, napi kasus korupsi tambang nikel bernama Supriadi yang kedapatan bersantai nongkrong di kedai kopi bersama petugas rutan, viral di media sosial.
Baca Juga: Napi WFH di Kafe
Supriadi merupakan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara. Supriadi divonis penjara lima tahun terkait kasus korupsi sektor pertambangan saat menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka.
Andreas pun menilai ada kemungkinan keterlibatan dari petugas rutan hingga Supriadi bisa ngopi santai di kafe. "Adanya Napi di Sultra yang bisa berkeliaran di kafe harus disediki lebih mendalam," tutur Legislator dari Dapil NTT I tersebut.
Menurutnya, persoalan ini bukan hanya pada warga binaannya saja, tetapi juga terletak pada persoalan dengan petugas rutan. "Termasuk sampai pada tingkatan mana kasus ‘izin khusus’ diberikan sehingga Napi yang bersangkuatan bisa melenggang bebas di kafe," tuturnya.
Dia juga menilai Karutan pun harus bertanggung jawab terhadap hal ini. Dia meminta meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kalapas harus bertanggung jawab, sementara petugas di setiap tingkatan yang meloloskan harus diberi sangsi tegas. Komisi XIII DPR mendesak Dirjen Lapas harus mengusut kasus ini dan menjelaskan kepada publik," ungkap Andreas.
Terkait kasus ini, Karutan Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran, menyampaikan permohonan maaf. Dia juga mengakui ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh petugas berinisial Y.
Baca Juga: Sinopsis Ghost in the Cell: Abimana dan Aming Jadi Napi di Film Terbaru Joko Anwar
Sebelumnya Y ditugaskan mengawal napi Supriadi menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di pengadilan. Namun bukannya dibawa langsung kembali ke rutan usai sidang, Napi Supriadi justru diberi kesempatan singgah di kedai kopi.
Andreas menilai persoalan ini perlu ditindaklanjuti lebih jauh. Tak cukup hanya dengan melakukan pemeriksaan terhasap petugas saja, tetapi juga diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme izin keluar, pengawalan narapidana, dan standar pengawasan berbasis risiko.
"Sebab jika pengawasan hanya berhenti pada sanksi individual semata, maka akar masalah kelembagaan tidak tersentuh," tutur Andreas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





