Akurat
Pemprov Sumsel

RUU PPRT Disepakati di Baleg, Ini Poin Krusial yang Disepakati DPR dan Pemerintah

Putri Dinda Permata Sari | 20 April 2026, 21:12 WIB
RUU PPRT Disepakati di Baleg, Ini Poin Krusial yang Disepakati DPR dan Pemerintah
Ketua Panja RUU PPRT, Bob Hasan, memaparkan laporan tentang RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). (Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari)

AKURAT.CO Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) memasuki tahap akhir di Badan Legislasi DPR RI.

Panitia Kerja (Panja) memastikan seluruh materi muatan telah disepakati sebagai fondasi perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT).

Ketua Panja RUU PPRT, Bob Hasan, menyatakan bahwa pembahasan berjalan intensif hingga seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) berhasil diselesaikan.

“Keseluruhan DIM pada intinya telah kita selesaikan,” ujar Bob dalam rapat pleno bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026) malam.

Ia menjelaskan, RUU PPRT merupakan usul inisiatif DPR, sehingga dalam pembahasan tingkat I pemerintah menyampaikan DIM sebagai bahan pembahasan bersama.

Total DIM yang dibahas mencapai 409 poin, terdiri dari 231 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, serta 100 DIM yang diusulkan untuk dihapus.

Menurutnya, proses pembahasan berlangsung dinamis dengan perdebatan konstruktif antara DPR dan pemerintah hingga menghasilkan rumusan norma yang diharapkan mampu menjawab persoalan perlindungan PRT di Indonesia.

Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah penegasan asas perlindungan yang meliputi nilai kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

Prinsip tersebut menjadi landasan dalam mengatur hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja.

RUU PPRT juga mengatur mekanisme perekrutan yang dapat dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja maupun melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

Baca Juga: Baleg DPR Gelar Rapat Kerja RUU PPRT, Masuki Tahap Krusial Menuju Paripurna

Perekrutan melalui P3RT dapat dilakukan secara luring maupun daring, dengan syarat perusahaan berbadan hukum dan memiliki izin resmi.

Selain itu, regulasi ini memperjelas batasan pekerja rumah tangga.

Mereka yang bekerja dalam lingkup keluarga berdasarkan hubungan kekerabatan, adat, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk dalam kategori PRT.

Dalam aspek perlindungan, RUU ini menegaskan hak PRT atas jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.

Calon PRT juga diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan vokasi guna meningkatkan kompetensi sebelum bekerja.

“Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan,” jelas Bob.

RUU ini turut melarang praktik pemotongan upah oleh perusahaan penempatan yang selama ini kerap terjadi.

Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan juga akan melibatkan pemerintah pusat dan daerah, serta peran masyarakat di tingkat RT/RW.

Ketentuan lainnya mengatur pengakuan terhadap PRT yang telah bekerja sebelum undang-undang ini berlaku, termasuk mereka yang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah, dengan tetap menjamin hak-haknya.

Secara keseluruhan, RUU PPRT terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang mengatur berbagai aspek, mulai dari ketentuan umum hingga penutup.

Pemerintah diberi waktu maksimal satu tahun untuk menyusun aturan turunan setelah undang-undang disahkan.

Dengan rampungnya pembahasan di tingkat Panja, RUU PPRT kini siap dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Dengan diterimanya hasil kerja Panja atas RUU PPRT, berakhir pula tugas Panja dalam melakukan pembahasan,” pungkas Bob.

Baca Juga: Piala Uber: Debutan dan Termuda, Thalita dan Dhinda Hanya Ingin Main Enjoy

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.