Mantan Kadis LH Jakarta Jadi Tersangka Longsor TPST Bantargebang

AKURAT.CO Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan satu tersangka dalam peristiwa longsor Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan enam orang lainnya mengalami luka.
"Aparat penegak hukum lingkungan telah menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jakarta berinisial Sdr AK," ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (20/4/2026).
Penetapan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi normal, standar, prosedur dan kriteria serta diperberat karena adanya korban meninggal dunia dan luka berat.
Baca Juga: Tim SAR Gabungan Intensifkan Pencarian Korban Longsor Bantar Gebang
"Proses penyidikan yang telah berjalan kini memasuki tahap lanjutan dengan penetapan tersangka yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah," katanya.
Dalam penetapan tersangka ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan ahli. Dia memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara bertahap dan profesional, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Dalam setiap penanganan kasus kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Namun apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi tanpa ada perbaikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk efek jera," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








