Akurat
Pemprov Sumsel

RUU PPRT Disepakati di Baleg, Siap Disahkan dalam Rapat Paripurna

Putri Dinda Permata Sari | 20 April 2026, 22:18 WIB
RUU PPRT Disepakati di Baleg, Siap Disahkan dalam Rapat Paripurna
Baleg DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan pada prinsipnya menyetujui RUU PPRT untuk dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan di rapat paripurna.

“Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang PPRT dapat diproses lebih lanjut sesuai proses perundang-undangan, dapat disetujui?” ujar Dasco, yang kemudian disetujui seluruh peserta rapat.

Dasco juga mengungkapkan bahwa RUU PPRT akan diagendakan dalam rapat paripurna terdekat.

“RUU PPRT akan diagendakan dalam rapat paripurna terdekat, insyaallah besok,” katanya.

Adapun sejumlah poin krusial yang disepakati dalam RUU PPRT antara lain:

Baca Juga: Proses Hukum Mandek, Kejati Jakarta Didesak Segera Tindaklanjuti Kasus Roy Suryo CS

  1. Perlindungan PRT berasaskan kekeluargaan, penghormatan HAM, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

  2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun melalui pihak ketiga.

  3. Pekerja dalam lingkup keluarga berbasis kekerabatan, adat, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk kategori PRT.

  4. Perekrutan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dapat dilakukan secara luring maupun daring.

  5. PRT berhak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

  6. Calon PRT wajib mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi.

  7. Pelatihan dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, daerah, maupun perusahaan penempatan.

  8. P3RT wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah.

  9. P3RT dilarang melakukan pemotongan upah.

  10. Pengawasan melibatkan pemerintah pusat, daerah, serta peran RT/RW untuk mencegah kekerasan.

  11. PRT yang sudah bekerja sebelum UU berlaku tetap diakui haknya, termasuk yang berusia di bawah 18 tahun atau telah menikah.

  12. Peraturan turunan wajib disusun paling lambat satu tahun setelah UU berlaku.

Dengan disepakatinya RUU ini di tingkat Baleg, pembahasan RUU PPRT memasuki tahap akhir sebelum resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR.

Baca Juga: China Desak AS untuk Menghentikan Serangan terhadap Fasilitas Nuklir yang Digunakan untuk Tujuan Damai

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.