Staf PBNU Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Pemeriksaan sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/4/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Saksi yang dipanggil adalah Syaiful Bahri, yang diketahui merupakan staf PBNU. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Saksi tidak hadir. Penyidik akan mengoordinasikan penjadwalan berikutnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Pemanggilan saksi ini merupakan bagian dari upaya KPK melengkapi alat bukti sekaligus memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji yang tengah diusut.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses penentuan kuota, distribusi tambahan kuota haji, hingga dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Baca Juga: Atasi Banjir Bandung, Dedi Mulyadi Dorong Pembangunan Danau dan Benahi Tata Ruang
Selain itu, dua pihak swasta juga turut dijerat, yakni Ismail Adhan selaku Direktur Operasional Maktour Travel dan Asrul Azis Taba, mantan Ketua Umum Kesthuri.
Mereka diduga memperoleh keuntungan tidak sah dari pembagian kuota tambahan haji periode 2023–2024.
KPK menegaskan, saksi yang tidak hadir berpeluang dipanggil kembali sesuai kebutuhan penyidikan.
Lembaga antirasuah itu juga memastikan pengusutan perkara ini masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










