PN Medan Tolak Praperadilan Kasus Kayu Ilegal, Tersangka Segera Disidangkan

AKURAT.CO Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka berinisial MN (53) terkait kasus pengangkutan kayu hasil hutan ilegal.
Dalam putusan Nomor 27/Pid.Pra/2026/PN Mdn yang dibacakan pada Selasa (14/4/2026), hakim tunggal menyatakan penetapan status tersangka terhadap MN oleh penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera sah secara hukum.
Hakim menilai penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan MN sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, terdapat tiga alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti.
Selain itu, proses penetapan tersangka juga telah melalui mekanisme gelar perkara bersama Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Sumatera Utara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan empat tersangka sebelumnya, yakni MG, AHH, ARH, dan PB, yang kedapatan mengangkut kayu tanpa dokumen sah berupa SKSHHKB (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat).
Berdasarkan hasil penyidikan, MN diduga berperan sebagai pihak yang memerintahkan pengangkutan puluhan batang kayu bulat dari Desa Lancat menuju sebuah pabrik penggergajian kayu di Padangsidimpuan.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita empat unit truk yang mengangkut kayu rimba campuran dengan total volume mencapai 44,25 meter kubik.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengapresiasi putusan hakim.
Baca Juga: Hansi Flick Ingin Bertahan di Barcelona Sampai Juara Liga Champions dan Camp Nou Selesai Direnovasi
Ia menyebut putusan tersebut menjadi bukti profesionalitas penyidik sekaligus memperkuat upaya perlindungan lingkungan hidup.
“Putusan praperadilan ini menegaskan penerapan asas in dubio pro natura, bahwa dalam kondisi ragu, hakim berpihak pada kelestarian lingkungan. Ini juga membuktikan penyidikan telah berjalan sesuai koridor KUHAP,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses hukum terhadap MN akan terus berlanjut ke tahap persidangan.
MN dijerat Pasal 16 juncto Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.
Sebelumnya, empat tersangka lain dalam kasus ini juga telah mengajukan praperadilan di PN Padangsidimpuan, namun permohonan mereka ditolak.
Saat ini, berkas perkara keempat tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) dan memasuki tahap persidangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






