Divonis Tiga Tahun Penjara, Pengelola Klaten Town Square Ajukan Banding

AKURAT.CO Komisaris PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) yang juga terdakwa tindak pidana korupsi pengelolaan Klaten Town Square, JAP Ferry Sanjaya, mengajukan upaya hukum setelah diputus bersalah di Pengadilan Tipikor Semarang.
Upaya hukum banding disampaikan penasihat hukum Ferry, Otto Cornelius Kaligis, melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
"Bahwa klien kami JAP Ferry Sanjaya dengan ini menyatakan banding dengan Nomor 39/Akta.Banding/Pid.Sus-TPK/2026/Pn.Smg Jo. 142/Pids.SusTPK/2025/PN.Smg," kata OC Kaligis
"Bahwa alasan klien kami menyatakan banding adalah Hakim dalam memutus perkara tidak mempertimbangkan fakta dan bukti pembelaan, baik pribadi maupun tim advokat. Sebagaimana yang telah terungkap dalam persidangan," sambungnya menjelaskan.
Menurut OC Kaligis, Majelis Hakim dalam perkara ini tidak mempertimbangkan hal-hal yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa. Salah satunya keterangan saksi ahli yang dihadirkan.
"Di mana ahli saat persidangan menerangkan bahwa tindakan JAP Ferry Sanjaya bukanlah tindakan melawan hukum," ujarnya.
Majelis Hakim juga dianggap mengesampingkan surat dari PT MMS tertanggal 29 September 2021 kepada Sri Mulyani selaku Bupati Klaten. Di mana surat tersebut telah melalui proses pembahasan yang disetujui dan ditandatangani oleh pejabat berwenang Pemkab Klaten.
"Surat dari PT MMS sudah melalui hasil laporan mengenai penawaran sewa tanah dan bangunan Plasa Klaten dari PT MMS dan hasil kajian serta kesepakatan dari Tim Kabupaten Klaten. Sehingga secara administratif dan substantif telah memenuhi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas," kata OC Kaligis.
"Setelah menerima, membaca dan mempertimbangkan laporan tim dimaksud, Bupati Klaten, Sri Mulyani, secara tegas memberikan persetujuan dan telah menandatanganinya dengan pernyataan sependapat laksanakan dengan baik sesuai ketentuan," paparnya.
Sebelumnya, Ferry diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dihukum dengan pidana penjara tiga tahun serta denda Rp50 juta. Ia juga diminta untuk mengganti kerugian uang negara sebesar Rp1,8 miliar.
Baca Juga: Banyak Kepala Daerah Kena OTT KPK, Mendagri Ultimatum Pemda Jangan Korupsi
Vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 6 tahun penjara.
Setelah vonis dibacakan beberapa waktu lalu, Ferry merasa keberatan. Sebab semua pembelaan yang diajukan oleh pihaknya dikesampingkan Majelis Hakim.
"Ini kan tidak adil. Buat apa saya dihadirkan ke persidangan kalau bukti yang saya ajukan tidak dilihat oleh Hakim," kata Ferry, usai sidang pembacaan vonis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







