Lindungi Pelaku Ekonomi Kreatif, Kemenparekraf Susun Nota Kesepahaman dengan Kejagung

AKURAT.CO Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) menyiapkan nota kesepahaman (MoU) bersama Kejaksaan Agung.
Kerja sama ini nantinya akan mencakup sosialisasi hingga pendampingan bagi para pelaku ekonomi kreatif.
Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya, mengatakan, penyusunan MoU masih berjalan dan melibatkan berbagai pihak. Hal ini penting untuk memberi kepastian sekaligus perlindungan bagi pelaku ekonomi kreatif. Serta pemahaman aparat penegak hukum terhadap karakter hasil karya kreatif.
Pasalnya, penilaian terhadap produk ekraf tidak bisa disamakan dengan barang fisik.
"Dengan pak Jaksa Agung kami sedang menyiapkan MoU, termasuk sosialisasi tentang pemahaman industri kreatif ini. Sehingga ada perlindungan dan pendampingan bagi para pegiat ekonomi kreatif, supaya tidak terjadi lagi kasus hukum atau kesalahpahaman," jelasnya, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/4/2026) malam.
Baca Juga: Gibran Dorong Industri Gim Jadi Pilar Baru Ekonomi Kreatif Nasional
"Supaya bisa dilihat secara tepat. Ada proses, ada kreasi, ada IP di situ yang juga perlu dinilai dan tidak bisa digeneralisasi seperti barang fisik," tambah Riefky.
Selain itu, koordinasi juga akan dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri, khususnya terkait peran inspektorat di pemerintah daerah.
Namun, terkait target penyelesaian, Riefky menyebut pemerintah belum menetapkan tenggat pasti. Sebab proses penyusunan harus menampung aspirasi berbagai pemangku kepentingan.
"Kalau target selesai kapan, tentu kita harus mendengarkan semua pihak. Asosiasi, pegiat yang senior maupun junior. Yang senior bilang jangan terlalu murah, yang junior bilang jangan terlalu mahal," ujarnya.
Menurut Riefky, banyak variabel dalam menentukan standar jasa kreatif, mulai dari lokasi pekerjaan, tingkat kesulitan hingga kebutuhan teknis. Karenanya, pedoman ini nantinya akan ditujukan untuk seluruh subsektor ekonomi kreatif, bukan hanya sektor tertentu seperti fotografi.
Baca Juga: Easter Fair Bukti Nyata Sinergi Ekonomi Kreatif dan Hospitalitas
"Apakah di kota besar atau daerah terpencil, di dalam ruangan atau di hutan dengan kebutuhan drone, itu kan berbeda. Jadi, ini terus kita godok apakah harganya perlu dikunci atau tidak," katanya.
Pendekatan yang diambil saat ini ialah sosialisasi sambil menyusun pedoman. Sekaligus meningkatkan pemahaman aparat hukum dan pemerintah daerah.
Pemerintah masih membuka berbagai kemungkinan untuk nantinya pedoman tersebut bisa berupa peraturan menteri hingga regulasi lintas kementerian.
Riefky berharap pedoman ini nantinya dapat menjadi acuan bersama, sekaligus mengurangi potensi sengketa hukum dalam industri kreatif.
"Bisa peraturan menteri, bisa juga usulan ke menteri keuangan atau terkait LKPP. Ini masih tergantung output dari hasil diskusi," imbuhnya.
Baca Juga: Berdayakan Masyarakat Pascabencana Lewat Sektor Ekonomi Kreatif
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






