Akurat
Pemprov Sumsel

Jejak Digital Ibrahim Arief dan Nadiem Makarim Bisa Jadi Bukti Mens Rea dalam Proyek Pengadaan Chromebook

Wahyu SK | 22 April 2026, 10:42 WIB
Jejak Digital Ibrahim Arief dan Nadiem Makarim Bisa Jadi Bukti Mens Rea dalam Proyek Pengadaan Chromebook
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menjadi pesakitan dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. (Akurat.co)

AKURAT.CO Persidangan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek kian benderang mengungkap tabir pengaturan proyek di balik layar.

Fokusnya kini tertuju pada sejauh mana bukti digital dan penyimpangan prosedur dapat menjerat aktor intelektual serta pelaksana teknis dalam pusaran kerugian negara Rp2,1 triliun.

Pengamat hukum, Fajar Trio, menilai bukti digital berupa percakapan (chat) forensik yang ditemukan penyidik menjadi kunci utama untuk membuktikan unsur Willens en Wetens, atau kehendak dan kesadaran, para terdakwa.

Jika dalam percakapan tersebut ditemukan pengaturan angka dan koordinasi dengan pihak swasta sebelum proses lelang dimulai, maka alibi kesalahan administrasi akan gugur dengan sendirinya.

"Bukti digital bukan sekadar pelengkap. Itu adalah manifestasi dari mens rea atau niat jahat. Jika Ibrahim Arief (Ibam) terbukti berkoordinasi dengan vendor untuk mengunci spesifikasi, itu menunjukkan ia sadar dan menghendaki hasil yang melanggar aturan," jelas Fajar, kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

Baca Juga: Jaksa Bantah Pernyataan Nadiem Makarim, Rekomendasi JPN Tidak Dilaksanakan dalam Pengadaan Chromebook

Ia juga menyoroti temuan terkait manipulasi harga satuan laptop Chromebook yang dilakukan tanpa survei pasar yang sah. Dalam doktrin hukum pidana, tindakan mengabaikan kewajiban survei bukan sekadar kelalaian, melainkan pintu masuk untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi.

Fakta persidangan menunjukkan adanya dugaan aliran dana sebesar Rp809 miliar ke perusahaan yang terafiliasi dengan Nadiem Makarim, saat menjabat Mendikbudristek.

"Ketika harga dimanipulasi tanpa prosedur, maka unsur menguntungkan pihak tertentu dalam Undang-Undang Tipikor sudah terpenuhi. Ini bukan lagi soal teknis tapi soal motif ekonomi ilegal," kata Fajar.

Terkait kedudukan hukum, Fajar melihat adanya pola penyertaan atau deelneming antara pembuat kebijakan dan tenaga ahli.

Dalam kasus ini, Ibam sebagai konsultan teknologi diduga berperan sebagai pelaksana yang membuka akses informasi tidak sah, sementara Nadiem sebagai pimpinan tertinggi memberikan fasilitas atau setidaknya mengetahui proses tersebut.

Baca Juga: Terungkap di Sidang, Terdakwa Mulyatsah Merasa Dijebak Nadiem Makarim dalam Proyek Pengadaan Chromebook

"Kedudukan Ibam yang memiliki akses eksklusif kepada Menteri menciptakan jalur komando bayangan. Jika terbukti ada aliran informasi rahasia kepada vendor sebelum tender, maka keduanya dapat dijerat sebagai satu kesatuan konspirasi pidana," jelasnya.

Salah satu poin krusial yang sering menjadi perdebatan adalah status proyek yang barangnya sudah terkirim. Namun, Fajar mengingatkan bahwa korupsi, di dalam UU Tipikor, merupakan delik yang menitikberatkan pada proses yang melawan hukum.

Meski laptop Chromebook telah didistribusikan, penyimpangan dalam penetapan harga dan spesifikasinya tetap masuk kategori tindak pidana korupsi.

"Korupsi adalah kejahatan dalam proses. Barang boleh saja sampai tapi jika harganya digelembungkan atau spesifikasinya dikunci untuk merek tertentu, kerugian negara tetap terjadi. Itulah yang disebut delik formil. Perbuatannya sudah cukup untuk dikategorikan sebagai korupsi tanpa harus menunggu kerugian itu nyata di akhir," Fajar menerangkan.

Hingga saat ini, persidangan kasus korupsi pengadaan Chromebook masih terus mendengarkan keterangan saksi ahli dan pemeriksaan bukti-bukti digital. Untuk memastikan sejauh mana keterlibatan para petinggi di Kemendikbudristek dalam skandal tersebut.

Baca Juga: Jaksa Bongkar Siasat Penyanderaan Kebijakan, Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK