Penetapan Asep Kuswanto sebagai Tersangka Kasus Sampah Maut Bantargebang Tidak Adil

AKURAT.CO Longsornya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, yang menewaskan tujuh orang terus menuai polemik.
Penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka dinilai tidak adil karena dianggap hanya menyasar satu pihak.
Asep ditetapkan sebagai tersangka oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq. Namun, sejumlah pihak menilai masih ada pihak lain yang seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban dalam kasus tersebut.
Pengamat politik, Adif Miftahul, menilai penanganan kasus ini terkesan tebang pilih. Ia menyebut, selain Asep, Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas LH Provinsi Jakarta, Agung Pujo Winarko, juga memiliki peran yang tidak bisa diabaikan.
"Jadi, menteri LH harus melihat kasus Bantargebang tidak hanya sebelah mata. Artinya bukan hanya AK tapi ada peran Agung yang harusnya bertanggung jawab juga," katanya, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/4/2026).
Baca Juga: Kasus Longsor TPST Bantargebang Jadi Momentum Evaluasi Total Pengelolaan Sampah Jakarta
Menurut Adif, Asep berpotensi menjadi tumbal atas kebijakan dan kelalaian oknum dalam pengelolaan sampah di Bantargebang. Ia menegaskan jika Asep ditetapkan sebagai tersangka, maka pihak lain yang memiliki kewenangan teknis di lapangan, seperti Kepala UPST Dinas LH Provinsi Jakarta, Agung Pujo Winarko, juga harus dimintai pertanggungjawaban.
"Harus terbuka dong, jangan hanya tebang pilih," katanya.
Sementara itu, DPRD Provinsi Jakarta telah membentuk panitia khusus (pansus) sampah untuk mengusut persoalan pengelolaan sampah secara menyeluruh.
Pansus yang dipimpin Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Judistira Hermawan, berjanji akan membongkar karut-marut sistem pengelolaan sampah di Jakarta.
"Adanya korban jiwa menjadi peringatan bagi semua pihak untuk segera melakukan perbaikan," ujar Judistira.
Di sisi lain, Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah akan bersikap tegas terhadap praktik pengelolaan sampah yang melanggar aturan, terlebih jika menyebabkan korban jiwa.
Sebelumnya, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (20/4/2026), mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Dinas LH Provinsi Jakarta, Asep Kuswanto, merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi normal, standar, prosedur dan kriteria. Serta diperberat karena adanya korban meninggal dunia dan luka berat.
Baca Juga: Eks Kadis LH Jakarta Jadi Tersangka Longsor Bantargebang, Pemprov Sudah Beri Keterangan
"Proses penyidikan yang telah berjalan kini memasuki tahap lanjutan dengan penetapan tersangka yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal



