Penetapan Asep Kuswanto sebagai Tersangka Kasus Sampah Maut Bantargebang Tidak Adil

AKURAT.CO Longsornya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, yang menewaskan tujuh orang terus menuai polemik.
Penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka dinilai tidak adil karena dianggap hanya menyasar satu pihak.
Asep ditetapkan sebagai tersangka oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq. Namun, sejumlah pihak menilai masih ada pihak lain yang seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban dalam kasus tersebut.
Pengamat politik, Adif Miftahul, menilai penanganan kasus ini terkesan tebang pilih. Ia menyebut, selain Asep, Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas LH Provinsi Jakarta, Agung Pujo Winarko, juga memiliki peran yang tidak bisa diabaikan.
"Jadi, menteri LH harus melihat kasus Bantargebang tidak hanya sebelah mata. Artinya bukan hanya AK tapi ada peran Agung yang harusnya bertanggung jawab juga," katanya, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/4/2026).
Baca Juga: Kasus Longsor TPST Bantargebang Jadi Momentum Evaluasi Total Pengelolaan Sampah Jakarta
Menurut Adif, Asep berpotensi menjadi tumbal atas kebijakan dan kelalaian oknum dalam pengelolaan sampah di Bantargebang. Ia menegaskan jika Asep ditetapkan sebagai tersangka, maka pihak lain yang memiliki kewenangan teknis di lapangan, seperti Kepala UPST Dinas LH Provinsi Jakarta, Agung Pujo Winarko, juga harus dimintai pertanggungjawaban.
"Harus terbuka dong, jangan hanya tebang pilih," katanya.
Sementara itu, DPRD Provinsi Jakarta telah membentuk panitia khusus (pansus) sampah untuk mengusut persoalan pengelolaan sampah secara menyeluruh.
Pansus yang dipimpin Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Judistira Hermawan, berjanji akan membongkar karut-marut sistem pengelolaan sampah di Jakarta.
"Adanya korban jiwa menjadi peringatan bagi semua pihak untuk segera melakukan perbaikan," ujar Judistira.
Di sisi lain, Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah akan bersikap tegas terhadap praktik pengelolaan sampah yang melanggar aturan, terlebih jika menyebabkan korban jiwa.
Sebelumnya, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (20/4/2026), mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Dinas LH Provinsi Jakarta, Asep Kuswanto, merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi normal, standar, prosedur dan kriteria. Serta diperberat karena adanya korban meninggal dunia dan luka berat.
Baca Juga: Eks Kadis LH Jakarta Jadi Tersangka Longsor Bantargebang, Pemprov Sudah Beri Keterangan
"Proses penyidikan yang telah berjalan kini memasuki tahap lanjutan dengan penetapan tersangka yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026




