Akurat Logo

TB Hasanuddin Soroti Potensi Multitafsir Perpres Pencegahan Ekstremisme

Putri Dinda Permata Sari | 8 Mei 2026, 23:18 WIB
TB Hasanuddin Soroti Potensi Multitafsir Perpres Pencegahan Ekstremisme
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin.

AKURAT.CO Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyoroti potensi multitafsir dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 terkait definisi dan ruang lingkup ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Menurutnya, sejumlah poin dalam aturan tersebut berisiko memunculkan labelisasi yang tidak objektif terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Dalam lampiran Perpres disebutkan bahwa faktor pemacu ekstremisme berbasis kekerasan antara lain besarnya potensi konflik komunal berlatar sentimen primordial dan keagamaan, kesenjangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, perlakuan tidak adil, serta intoleransi dalam kehidupan beragama.

TB Hasanuddin menilai poin mengenai kesenjangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, dan perlakuan tidak adil harus dijelaskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan penafsiran sepihak di lapangan.

“Faktor-faktor tersebut sangat berpotensi multitafsir dan mendorong labelisasi ekstremisme berbasis kekerasan yang tidak objektif,” kata TB Hasanuddin, Jumat (8/5/2026).

Purnawirawan TNI itu menegaskan, ketika kesenjangan ekonomi memicu kemiskinan ekstrem, negara seharusnya hadir melalui kebijakan pemerataan ekonomi dan perlindungan sosial, bukan dengan pendekatan keamanan.

“Kalau negara abai terhadap ketimpangan ekonomi, lalu masyarakat miskin memprotes karena merasa diperlakukan tidak adil, jangan sampai kelompok masyarakat tersebut justru diberi label sebagai bibit ekstremisme,” ujarnya.

Menurutnya, labelisasi semacam itu berpotensi melahirkan pendekatan represif dalam menyelesaikan persoalan sosial dan ekonomi.

Baca Juga: Obesitas Bukan Soal Penampilan, tapi Ancaman Penyakit Mematikan

“Dan berpotensi kontraproduktif terhadap upaya penegakan demokrasi,” tambahnya.

Selain itu, TB Hasanuddin juga menyoroti masuknya perbedaan pandangan politik sebagai faktor pemicu ekstremisme.

Ia menilai kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak konstitusional warga negara yang tidak boleh dibatasi dengan alasan keamanan.

“Jangan sampai kritik publik terhadap kebijakan pemerintah justru dianggap sebagai bagian dari ekstremisme. Ini berbahaya bagi demokrasi dan dapat menggerus kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi,” tegasnya.

Ia meminta pemerintah memastikan implementasi Perpres dilakukan secara transparan dan proporsional serta tidak membuka ruang kriminalisasi terhadap masyarakat sipil maupun kelompok yang menyampaikan kritik secara damai.

“Penanganan ekstremisme harus tetap berlandaskan prinsip demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penyelesaian akar persoalan sosial secara adil dan menyeluruh,” tutupnya.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026–2029 pada 9 Februari 2026.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan bahwa upaya pencegahan ekstremisme perlu dilakukan secara komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan guna menjamin hak rasa aman bagi masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.