Geledah Rumah Pengusaha Heri Black, KPK Temukan Indikasi Perintangan Penyidikan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black, terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, catatan, dan barang bukti elektronik.
"Dari barang bukti yang diamankan, penyidik memperoleh informasi adanya upaya pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (13/5/2026).
Menurut Budi, informasi tersebut kini tengah didalami untuk menilai apakah tindakan yang dilakukan memenuhi unsur tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Baca Juga: KPK Sita Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan Terkait Jaringan Blueray Cargo
"Hal ini dapat dipandang sebagai upaya merintangi penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penyidik akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut memenuhi unsur perintangan penyidikan," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK mengungkap dua konstruksi dugaan tindak pidana korupsi. Pertama, terkait pengondisian barang impor milik PT Blueray Cargo agar dapat melewati jalur merah tanpa pemeriksaan secara ketat.
Dalam proses pengembangan perkara, KPK kemudian menemukan dugaan korupsi lain yang berkaitan dengan pengurusan cukai rokok serta pemberian uang dari para importir kepada sejumlah pihak di DJBC.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di wilayah Semarang, Jawa Tengah, terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita satu unit kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo itu diketahui berisi suku cadang kendaraan yang diduga melanggar ketentuan impor.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Pengusaha Heri Black Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai
Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, kontainer tersebut telah berada di pelabuhan selama lebih dari 30 hari tanpa adanya pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Setelah dilakukan pembukaan, penyidik menemukan bahwa muatan kontainer berupa suku cadang kendaraan yang termasuk barang dengan ketentuan larangan dan pembatasan impor.
"Penyidik akan mengklarifikasi temuan ini kepada pihak Blueray, perusahaan importir, forwarder, maupun pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







