Akurat Logo

Geledah Rumah Pengusaha Heri Black, KPK Temukan Indikasi Perintangan Penyidikan

Saeful Anwar | 13 Mei 2026, 13:40 WIB
Geledah Rumah Pengusaha Heri Black, KPK Temukan Indikasi Perintangan Penyidikan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Akurat Jakarta)

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black, terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, catatan, dan barang bukti elektronik.

"Dari barang bukti yang diamankan, penyidik memperoleh informasi adanya upaya pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (13/5/2026).

Menurut Budi, informasi tersebut kini tengah didalami untuk menilai apakah tindakan yang dilakukan memenuhi unsur tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Baca Juga: KPK Sita Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan Terkait Jaringan Blueray Cargo

"Hal ini dapat dipandang sebagai upaya merintangi penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penyidik akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut memenuhi unsur perintangan penyidikan," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK mengungkap dua konstruksi dugaan tindak pidana korupsi. Pertama, terkait pengondisian barang impor milik PT Blueray Cargo agar dapat melewati jalur merah tanpa pemeriksaan secara ketat.

Dalam proses pengembangan perkara, KPK kemudian menemukan dugaan korupsi lain yang berkaitan dengan pengurusan cukai rokok serta pemberian uang dari para importir kepada sejumlah pihak di DJBC.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di wilayah Semarang, Jawa Tengah, terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita satu unit kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo itu diketahui berisi suku cadang kendaraan yang diduga melanggar ketentuan impor.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Pengusaha Heri Black Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai

Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, kontainer tersebut telah berada di pelabuhan selama lebih dari 30 hari tanpa adanya pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Setelah dilakukan pembukaan, penyidik menemukan bahwa muatan kontainer berupa suku cadang kendaraan yang termasuk barang dengan ketentuan larangan dan pembatasan impor.

"Penyidik akan mengklarifikasi temuan ini kepada pihak Blueray, perusahaan importir, forwarder, maupun pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.