Akurat Logo

Dua Hakim Berbeda Pendapat, Tim Hukum Ibam Nilai Putusan Chromebook Abaikan Fakta Persidangan

Yosi Winosa | 13 Mei 2026, 17:52 WIB
Dua Hakim Berbeda Pendapat, Tim Hukum Ibam Nilai Putusan Chromebook Abaikan Fakta Persidangan
Ibrahim Arief bersama Tim kuasa hukum, Afrian Bondjol

AKURAT.CO Tim kuasa hukum Ibrahim Arief menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada konsultan teknologi tersebut dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2020–2022.

Dalam pernyataan resmi tertanggal 13 Mei 2026, tim hukum menilai putusan mayoritas hakim belum mencerminkan keseluruhan fakta yang terungkap selama persidangan, terutama setelah dua hakim anggota menyampaikan dissenting opinion yang menyatakan Ibam tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Apresiasi yang setinggi-tingginya ke Hakim Anggota Andi Saputra dan Hakim Anggota Eryusman yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan menyimpulkan klien kami, Ibrahim Arief alias Ibam tak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan," ujar Afrian Bondjol, Tim Kuasa Hukum Ibam di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga: Nadiem Resmi Jadi Tahanan Rumah

"Dissenting opinion tersebut mencerminkan kedalaman analisis hukum yang jernih dan objektif atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Dissenting opinian ini akan menjadi salah satu landasan utama memori banding yang akan kami ajukan," lanjut Afrian.

Putusan itu sendiri dijatuhkan sehari sebelumnya, Selasa (12/5/2026), dengan majelis hakim menyatakan Ibam bersalah berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta menjatuhkan denda Rp500 juta.

Namun, fokus pembelaan tim hukum bertumpu pada pandangan berbeda yang disampaikan hakim anggota Andi Saputra dan Eryusman. Menurut kuasa hukum, dissenting opinion tersebut menunjukkan adanya “analisis hukum yang jernih dan objektif” terhadap konstruksi perkara.

Dalam argumentasinya, tim hukum membagi pembelaan ke dalam tiga fase: sebelum, saat, dan setelah dugaan tindak pidana terjadi.

Pada fase sebelum dugaan delik, kuasa hukum menegaskan bahwa Ibam disebut tidak mengenal Nadiem Makarim dan tidak tergabung dalam grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team”, yang oleh mereka dipandang sebagai indikasi tidak adanya keterlibatan awal dalam proses yang dituduhkan jaksa.

Sementara pada fase tempus delicti, tim hukum menyebut kliennya hanya berperan sebagai konsultan yang memberikan masukan umum terkait perangkat teknologi pendidikan. Mereka menegaskan bahwa Ibam justru beberapa kali menyoroti kelemahan Chromebook, termasuk ketergantungan pada koneksi internet dan persoalan kompatibilitas aplikasi.

Menurut pernyataan tersebut, Ibam bahkan disebut merekomendasikan penggunaan PC berbasis Windows untuk sekolah-sekolah. Tim hukum juga menuding adanya kemungkinan manipulasi atau pemotongan masukan teknis oleh tim internal Kemendikbud sehingga berbeda dengan dokumen kajian akhir maupun regulasi yang diterbitkan kementerian.

Kuasa hukum turut membantah adanya relasi finansial ilegal dengan pihak prinsipal, distributor, ataupun reseller Chromebook. Mereka menyatakan tidak ditemukan bukti mengenai permufakatan jahat, kickback, maupun aliran dana tidak sah selama proses persidangan.

Pembelaan lain diarahkan pada tuntutan uang pengganti Rp16 miliar yang diajukan penuntut umum. Berdasarkan dissenting opinion dua hakim anggota, dana tersebut dinilai berasal dari hasil penjualan saham PT Bukalapak.com dalam bentuk Share Appreciation Right (SAR) yang diterima Ibam pada 2019, atau sebelum perkara pengadaan Chromebook berlangsung.

Tim hukum juga menegaskan bahwa honorarium profesional sebesar Rp163 juta per bulan yang diterima Ibam merupakan pembayaran sah, telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), serta dinilai wajar mengingat latar belakang dan keahliannya di bidang teknologi informasi.

Bagi kubu pembela, perbedaan pandangan di tubuh majelis hakim menjadi sinyal bahwa konstruksi perkara masih menyisakan ruang perdebatan hukum yang substansial. Dissenting opinion tersebut, kata mereka, akan menjadi fondasi utama dalam memori banding yang segera diajukan dalam tenggat tujuh hari sesuai KUHAP.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.