Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti dari Prabowo, Ini Tanggapan KPK

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, tak mau banyak menjawab banyak soal amnesti yang diberikan kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto memang punya kewenangan untuk memberi pengampunan sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Itu kewenangan presiden sesuai UUD 1945," kata Setyo, Kamis (31/7/2025).
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya tetap mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun Hasto, dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Baca Juga: DPR Setujui Amnesti 1.116 Terpidana, Termasuk Hasto Kristiyanto
"Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," kata Budi kepada wartawan.
Meski begitu, dia mengaku komisi antirasuah belum tahu soal pemberian amnesti, dan akan mempelajari lebih dulu.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui pemberian amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR.
Keputusan ini merupakan hasil rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR pada malam hari ini, atas permintaan pertimbangan dan persetujuan surat dari Presiden.
"Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat Presiden nomor R42 Pres 07 2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Kamis malam.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Masih Sekjen PDIP, Penggantiannya Tunggu Kongres
Selain amnesti Hasto, DPR juga memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong.
"Abolisi terhadap Tom Lembong. Nomor Pres R43/Pres 07 2025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.
Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah ini terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








