Akurat Logo

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Ancaman “Virus X” dan Pasal Bermasalah

Herry Supriyatna | 13 Mei 2026, 21:28 WIB
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Ancaman “Virus X” dan Pasal Bermasalah
Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun.

AKURAT.CO Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun, mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (13/5/2026).

Gugatan tersebut diajukan karena adanya kekhawatiran terhadap potensi pandemi baru di masa depan yang disebut sebagai “Virus X”.

Dharma menilai, regulasi kesehatan harus tetap menjamin perlindungan hak-hak dasar masyarakat dalam menghadapi kemungkinan situasi darurat kesehatan.

Menurut Dharma, isu mengenai ancaman pandemi baru bukan sekadar spekulasi, melainkan telah menjadi perdebatan di kalangan global dan epidemiolog.

“Akan muncul pandemi baru bernama ‘Virus X’ dalam waktu dekat setelah pandemi COVID-19,” kata Dharma dalam dokumen permohonannya.

Ia menyebut ketidakpastian mengenai waktu dan jenis pandemi justru berpotensi menimbulkan persoalan serius apabila bertemu dengan aturan yang dianggap memberi kewenangan terlalu luas kepada pemerintah.

Dharma menyoroti sejumlah pasal dalam UU Kesehatan yang dinilai membuka ruang pemaksaan medis ketika status darurat kesehatan atau kejadian luar biasa (KLB) ditetapkan secara subjektif.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat memunculkan problem serius dalam hubungan antara negara dan warga negara, khususnya terkait hak atas tubuh dan kebebasan individu.

Baca Juga: Oppo Find X10 Pro Max Dikabarkan Usung Tiga Kamera 200MP

“Uji materi ini ditujukan untuk perjuangan mempertahankan nilai-nilai kemanusiaan. Kepentingannya bukan cuma untuk saya atau tim kami, tapi untuk seluruh rakyat Indonesia,” ujar Dharma kepada wartawan usai pendaftaran permohonan.

Ia menilai tubuh manusia merupakan hak dasar yang dilindungi konstitusi dan tidak boleh diintervensi secara sewenang-wenang.

Dharma juga mengaitkan pandangannya dengan Pasal 28E dan Pasal 28I UUD 1945 mengenai kebebasan keyakinan dan hak asasi manusia.

Salah satu pasal yang disorot yakni Pasal 353 ayat (2) huruf g UU Kesehatan terkait frasa “kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri”.

Menurut Dharma, frasa tersebut berpotensi menjadi pasal karet karena tidak memiliki batasan ilmiah yang jelas dan transparan.

“Tanpa batasan ilmiah yang transparan, negara dianggap bisa dengan mudah menetapkan status darurat untuk mengontrol warga,” ujarnya.

Selain itu, Dharma juga menyoroti Pasal 394 dan Pasal 446 UU Kesehatan yang dinilai berpotensi digunakan untuk memaksa masyarakat mengikuti prosedur medis tertentu tanpa pilihan.

“Kondisi ini menciptakan legal insecurity yang tidak hanya berdampak secara yuridis, tetapi juga secara psikologis,” tutur Dharma.

“Rasa tidak aman yang timbul akibat ketidakpastian hukum tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional atas perlindungan diri dan rasa aman,” lanjutnya.

Dalam keterangannya, Dharma turut meminta masyarakat dan media tidak mudah terpengaruh informasi yang dinilai menimbulkan ketakutan berlebihan terkait isu kesehatan.

Baca Juga: ​MODENA Luncurkan Velvet Series, Wastafel Granit NeoGranite yang Low Maintenance untuk Dapur Modern

“Jangan membantu mengamplifikasi berita-berita yang menciptakan fear engineering atau ketakutan-ketakutan,” katanya.

Permohonan uji materi tersebut saat ini telah diterima Mahkamah Konstitusi dan tinggal menunggu jadwal persidangan untuk mendengarkan argumentasi dari pihak pemohon.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.