Akurat Logo

Bola Panas Penahanan Ibrahim Arief, Pengadilan Tinggi Diminta Jangan Ulur Waktu Penjarakan Koruptor

Wahyu SK | 17 Mei 2026, 19:38 WIB
Bola Panas Penahanan Ibrahim Arief, Pengadilan Tinggi Diminta Jangan Ulur Waktu Penjarakan Koruptor
Mantan tenaga konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Foto: Tribunnews.com

AKURAT.CO Fokus penanganan kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan tenaga konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, kini telah bergeser.

Seiring digulirkannya upaya hukum banding oleh pihak terdakwa, tanggung jawab yuridis formal atas status hukum dan penahanan Ibrahim Arief kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan pengadilan tinggi (PT).

Masyarakat pun mendesak majelis hakim PT untuk segera menggunakan kewenangannya guna mengeluarkan penetapan perintah penahanan terhadap Ibrahim Arief di rumah tahanan (rutan).

Apalagi, pada putusan tingkat pengadilan negeri (PN), atau Pengadilan Tipikor Jakarta, sebelumnya, majelis hakim sebenarnya telah memuat perintah agar terdakwa segera masuk rutan.

Pengamat Hukum dan Kejaksaan, Fajar Trio, menilai pascabanding diajukan, PT tidak boleh berlama-lama menyandera kepastian hukum. Sesuai hukum acara, beralihnya perkara ke tingkat banding membuat PT memegang otoritas penuh terkait penahanan demi kepentingan pemeriksaan di tingkat kedua.

Baca Juga: Hakim Harus Junjung Tinggi Asas Due Process of Law dalam Kasus Chromebook Nadiem Makarim

"Secara materiil di tingkat PN, Ibam sudah dinyatakan bersalah dan diperintahkan masuk rutan. Sekarang bola panas ada di pengadilan tinggi. PT memiliki kewenangan mutlak atas status penahanan terdakwa selama proses banding bergulir. Publik mendesak PT tidak mengulur waktu dan segera menerbitkan penetapan penahanan," jelasnya, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (17/5/2026).

Sebagai informasi, pada persidangan tingkat pertama, Ibrahim Arief telah divonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam amar putusan tersebut, hakim secara tegas menyertakan klausul perintah agar terdakwa segera ditahan di rutan. Namun, karena terdakwa langsung menyatakan banding, status penahanan kini menjadi domain pengadilan tinggi.

Menurut Fajar, PT seharusnya linear dengan semangat pemberantasan korupsi di tingkat pertama dan segera mengeksekusi penetapan penahanan rutan tersebut.

"Jangan sampai proses banding ini dimanfaatkan sebagai celah atau napas tambahan bagi terdakwa korupsi untuk tetap menghirup udara bebas di luar rutan. PT harus responsif terhadap rasa keadilan masyarakat," ujarnya.

Untuk memutus spekulasi publik dan mencegah potensi terdakwa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Fajar mendesak adanya langkah taktis dan tegas dari pihak pengadilan tinggi demi menjaga marwah peradilan.

Baca Juga: Nadiem Makarim Sengaja Tutup Telinga ke Dirjen demi Loloskan Pengadaan Chromebook

"Majelis hakim PT yang ditunjuk sedari awal harus berani mengambil langkah progresif dengan segera mengeluarkan penetapan penahanan badan atau rutan, tanpa harus menunggu seluruh berkas memori banding selesai diperiksa secara substantif. Administrasinya juga harus transparan, umumkan kapan berkas banding dari PN diterima, agar publik bisa ikut mengawal tenggat waktunya," terangnya.

Di sisi lain, Fajar juga menyarankan agar Kejaksaan Agung tidak pasif dan terus melayangkan desakan formal ke pengadilan.

"Jaksa selaku eksekutor harus aktif menyurati PT untuk meminta ketegasan sikap terkait status penahanan terdakwa. Jika pengadilan tinggi tetap menunda-nunda perintah penahanan ini, wajar jika publik berasumsi ada perlakuan istimewa terhadap terdakwa korupsi. PT harus membuktikan komitmennya dalam penegakan hukum kasus pengadaan Chromebook ini," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK