Dudung: Pemberian Abolisi dan Amnesti untuk Nadiem Makarim Bukan Berdasarkan Opini Publik

AKURAT.CO Kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang melibatkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menuai banyak opini public.
Bahkan, banyak yang menyatakan dukungan terhadap Nadiem Makarim dengan melihat rekam jejaknya.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, menanggapi polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait tuntutan penjara untuk Nadiem Makarim.
Ia menilai beragam opini yang ada, baik pendapat positif maupun negatif, merupakan hal yang wajar. Namun, pandangan publik tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar dalam menentukan langkah hukum, baik itu pemberian abolisi dan amnesti.
Menurutnya, dua mekanisme pengampunan tersebut tidak terlepas dari mekanisme hukum dan konstitusional yang berlaku. Dalam hal ini, bukan berdasarkan opini publik.
Baca Juga: Nadiem Makarim Berpeluang dapat Abolisi-Amnesti, Tapi Sulit Terjadi
"Ada yang memihak, ada juga sesuai fakta hukumnya, ada yang mengatakan memang bersalah. Seperti itu. Kita tidak bisa tergantung kepada masyarakat saja karena masyarakat juga berbeda-beda. Ada yang positif, ada juga yang negatif," ujarnya, kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Menurut Dudung, keputusan pemberian amnesti dan abolisi untuk Nadiem Makarim sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto.
Ia menyakini presiden akan bersikap dan memutuskan dengan bijak jika memang diperlukan.
Dalam hal ini, KSP tidak dapat memutuskan atau menilai apakah seseorang berhak mendapatkan abolisi atau amnesti, termasuk dalam perkara yang menjerat Nadiem Makarim.
"Apakah berhak untuk dikasih abolisi dan amnesti? Kalau abolisi dan amnesti kan kewenangan presiden. Saya yakin beliau juga akan memahami langkah-langkah yang akan dilakukan. Ini bukan kewenangan saya," ujarnya.
Baca Juga: Korupsi Nadiem Makarim, Jaksa Ungkap Dugaan Praktik Maladministrasi Pembentukan Shadow Organization
Saat ditanya peluang adanya kebijakan khusus dari presiden dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook, Dudung mengaku belum dapat memberikan memastikan.
Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya belum tahu peluangnya seperti apa. Kita serahkan saja sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Dudung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman pidana 18 tahun penjara.
Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Baca Juga: Pakar Hukum: Wacana Amnesti atau Abolisi untuk Nadiem Makarim Masih Terlalu Dini
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026), Jaksa memastikan bahwa tindakan terdakwa Nadiem Makarim merupakan bentuk kejahatan kerah putih yang memanfaatkan celah birokrasi dan jabatan untuk keuntungan pribadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








