Akurat Logo

AMI Laporkan Dugaan Korupsi Ambulans Dinkes Kota Bekasi ke KPK, Kerugian Negara Rp5,4 Miliar

Wahyu SK | 21 Mei 2026, 11:23 WIB
AMI Laporkan Dugaan Korupsi Ambulans Dinkes Kota Bekasi ke KPK, Kerugian Negara Rp5,4 Miliar
Asosiasi Mahasiswa Indonesia (AMI) melaporkan dugaan korupsi pengadaan mobil ambulans dan mobil jenazah di Dinkes Kota Bekasi. Foto: AMI

AKURAT.CO Asosiasi Mahasiswa Indonesia (AMI) melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan mobil ambulans dan mobil jenazah di Dinas Kesehatan Kota Bekasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/5/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Ketua AMI, Umar Souwakil, mengatakan, pihaknya datang langsung ke KPK untuk menyerahkan surat pengaduan terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

"Kami mendatangi KPK untuk mengajukan surat laporan, pengaduan. Perihal kasus yang kemudian terjadi di tahun 2022 sampai 2023 yang melibatkan berbagai pejabat-pejabat publik yang ada di Kota Bekasi terkhususnya," ujarnya, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta.

Menurut Umar, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pengadaan mobil ambulans dan mobil jenazah yang bersumber dari APBD Kota Bekasi.

Baca Juga: KPK Duga Rp12 Triliun Dana MBG Mengendap di Rekening Yayasan, Tata Kelola Anggaran Disorot

Dalam surat pengaduannya, AMI menyebut Dinkes Kota Bekasi melakukan pengadaan sebanyak 55 unit kendaraan pada tahun anggaran 2022-2023.

Laporan tersebut telah diterima oleh Bagian Pengaduan Masyarakat KPK. Umar menyebut laporan diterima oleh petugas bernama Larissa dengan nomor laporan 02/B/AMI/05/2024.

"Alhamdulillah sudah diterima," katanya.

Dalam keterangannya, Umar juga menyebut nama pejabat yang dilaporkan, yakni Tri atau Samatri. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci posisi maupun keterkaitan yang bersangkutan dalam proses pengadaan tersebut.

AMI mengaku menemukan dugaan kerugian negara berdasarkan hasil penelusuran terhadap data e-katalog pengadaan barang dan jasa. Nilainya disebut mencapai Rp5,4 miliar.

Baca Juga: Periksa Heri Black, KPK Dalami Catatan Dugaan Aliran Uang ke Bea Cukai

"Untuk indikasi kerugiannya, dari hasil penelusuran e-katalog, itu mencapai kerugian negara sebesar Rp5,4 miliar," ujar Umar.

Ia berharap KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Menurutnya, penanganan kasus korupsi harus dilakukan secara serius karena berdampak luas terhadap masyarakat.

"Kami berharap bahwa segera lakukan proses secara serius dalam mengeksekusi setiap pejabat-pejabat yang kemudian terindikasi dalam kasus-kasus seperti ini," kata Umar.

Hingga kini, AMI menyatakan pelaporan baru dilakukan ke KPK dan belum disampaikan ke lembaga penegak hukum lainnya.

Umar menilai praktik korupsi kerap melibatkan banyak pihak dan dilakukan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Baca Juga: Kembali Gelar Demo, Massa Antikorupsi Desak KPK Sita Aset Kalla Group jika Gagal Bayar

"Korupsi bukan hanya satu orang tetapi korupsi melibatkan berbagai macam kelompok-kelompok," katanya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK