KPK Soroti Celah Korupsi di Kemensos, Pengadaan dan Perencanaan Jadi Titik Rawan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan potensi celah korupsi dalam pelaksanaan program prioritas nasional, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) pada Kementerian Sosial.
Peringatan ini disampaikan seiring kajian yang tengah dilakukan KPK, melalui Direktorat Monitoring, sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dalam Program Sekolah Rakyat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, kajian tersebut bertujuan memetakan potensi kerawanan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program.
"Penguatan pencegahan korupsi menjadi titik krusial. Mengingat sektor pengadaan barang dan jasa masih memiliki tingkat kerawanan yang relatif tinggi," ujar Budi, kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
Modus Lama Masih Berulang
KPK mengidentifikasi sejumlah pola penyimpangan yang kerap terjadi dalam pengadaan. Mulai dari perencanaan yang diarahkan agar sesuai kepentingan tertentu, penyalahgunaan sistem e-purchasing, hingga pengaturan pemenang tender.
Baca Juga: Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Komisaris dan Karyawan Travel
Praktik tersebut umumnya melibatkan lingkaran terbatas yang memiliki akses terhadap proses pengambilan keputusan.
"Beberapa modus yang sering dilakukan, seperti rencana pengadaan yang diarahkan dan tidak sesuai kebutuhan, penyalahgunaan sistem e-purchasing termasuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga pengaturan pemenang tender," jelas Budi.
Data KPK: Pengadaan Masuk Dua Besar Perkara Korupsi
KPK mencatat sektor pengadaan masih menjadi ladang rawan korupsi. Sepanjang 2004 hingga 2025, terdapat 446 perkara dari total 1.782 kasus yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Jumlah tersebut menempatkan pengadaan sebagai jenis perkara terbesar kedua setelah suap dan gratifikasi yang mencapai 1.100 perkara.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Stafsus Budi Karya Sumadi dalam Kasus Suap Jalur Kereta
Skor Integritas Kemensos Turun
Selain itu, KPK juga menyoroti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Kemensos yang menunjukkan tren penurunan. Skor SPI tercatat turun dari 79,16 pada 2024 menjadi 75,79 pada 2025, atau masuk kategori "waspada."
Secara khusus, pengelolaan PBJ di lingkungan Kemensos masih berada di level yang perlu diperbaiki.
Pada SPI 2024, nilainya tercatat 67,66, sementara pada 2025 mengalami kenaikan, namun penilaian dari ahli (eksper) masih relatif rendah di angka 69,94.
Dorong Penguatan Sistem dan Partisipasi Publik
KPK menegaskan pentingnya penguatan sistem pengawasan berbasis integritas dan akuntabilitas untuk menutup celah korupsi sejak dini.
Selain itu, partisipasi masyarakat juga dinilai menjadi faktor penting dalam mengawal jalannya program pemerintah agar tetap transparan dan bebas dari praktik korupsi.
"KPK mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sistem yang mengedepankan prinsip-prinsip integritas dan akuntabilitas," ujar Budi.
Baca Juga: KPK Dalami Skema Pembayaran Agensi ke Media dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







