KPK Perkuat Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji, Hilman Latief Berpotensi Terseret

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, memastikan proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 masih terus berjalan. Termasuk setelah pemeriksaan terhadap eks Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief.
Pernyataan itu disampaikan Setyo saat ditanya mengenai kemungkinan kasus kuota haji segera memasuki tahap penuntutan, serta nasib hukum Hilman Latief yang sebelumnya disebut diduga menerima uang dari pihak PT Makassar Toraja Tour atau Maktour.
"Prosesnya masih berjalan, kemudian durasi kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan juga belum habis," kata Setyo kepada wartawan, di Anyer, Banten, Kamis (21/5/2026).
Baca Juga: KPK Periksa Dirjen PHU Hilman Latief dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Menurut dia, perkara kuota haji merupakan kasus yang kompleks karena melibatkan banyak saksi dan rangkaian peristiwa yang harus didalami secara menyeluruh oleh penyidik.
"Untuk haji itu relatif cukup banyak saksi yang diperiksa. Penyidik harus berusaha mengumpulkan supaya kekuatan untuk kemudian berkas itu dinyatakan P21 atau lengkap oleh penuntutnya harus betul-betul maksimal," ujarnya.
Dia menegaskan, penyidik tidak hanya mengejar jumlah saksi yang diperiksa, tetapi juga memastikan seluruh konstruksi perkara tersusun utuh dan tidak menyisakan celah dalam pembuktian.
"Jangan hanya ukurannya banyak saksi saja tapi kemudian nanti ternyata masih ada yang bolong-bolong. Harapannya semuanya bisa tertutupi sehingga nanti pada saat proses persidangan itu sudah lengkap semua," kata dia.
Baca Juga: KPK Periksa Muhadjir Effendy Terkait Kasus Kuota Haji, Ini Hubungannya
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Hilman Latief sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Pemeriksaan tersebut menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya aliran uang dari pihak travel haji kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








